DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 53, terancam hukuman berat saat sidang tuntutan Kamis (12/12) mendatang.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu sampai saat ini belum ada kesepakatan perdamaian dengan pihak korban Alim Markus, bos PT Maspion Group.
Uang pembayaran tanah Rp 150 miliar dari Alim Markus belum dikembalikan Sudikerta. Fakta itu diakui kuasa hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada.
“Tidak hanya sekali, kami sudah berulang kali bertemu dengan pihak korban, tapi belum juga ada jalan keluar,” ujar Darmada.
Setali tiga uang dengan kubu Sudikerta, perwakilan PT Maspion, Eksha Kanasut juga membenarkan sampai saat ini belum ada perdamaian atau pengembalian kerugian dari terdakwa Sudikerta.
“Belum ada perdamaian,” tandas Eksha. Meskipun demikian, Eksha yang merupakan salah satu pejabat di PT Maspion Group
ini juga tak menyangkal jika beberapa kali sempat melakukan pertemuan untuk membahas perdamaian ini.
Salah satunya dengan cara menjual asset tanah di Pantai Balangan, Ungasan, Kuta Selatan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Dalam sidang sebelumnya, Sudikerta mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya melakukan transaksi tanah bermasalah ini.
Sudikerta pun meminta hukuman ringan kepada JPU dan majelis hakim. Dia juga membeber beberapa prestasinya selama menjabat sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali.
Salah satunya dalam pembangunan Jalan Tol Bali Mandara. Mantan Wabup Badung itu merengek minta dituntut ringan karena memiliki istri dan tiga anak.