29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:12 AM WIB

Lagi, Tangkap Kurir Jaringan Lintas Pulau, Polisi Amankan 7,5 Kg Ganja

DENPASAR-Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali mengamankan seorang kurir narkoba jenis ganja bernama Muhammad Erfin, 26.

 

Pelaku merupakan jaringan narkoba lintas pulau (Banyuwangi-Denpasar), ini ditangkap di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak, Kuta Badung pada Rabu (4/12) sekitar pukul 19.30. 

 

Dari penangkapan tersangka, polisi mengaman barang bukti  sebanyak 7.595 gram atau 7,5 kilogram lebih ganja kering siap edar.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin sore (9/12) menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Plawa, Seminyak, Kuta Badung.

 

Berdasarkan penyelidikan, Rabu (4/12) sekitar pukul 19.30 petugas melihat terduga pelaku berada di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak Kuta membawa sepeda motor.

 

“Anggota kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan,”tegasnya.

 

Hasil dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket klip berukiran kecil daun, biji dan batang ganja dari jok motornya.

 

Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian membawa tersangka ke kosannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Dari penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti satu kaleng fanta berisikan daun, biji dan batang ganja dalam paket kecil.

 

Kemudian pelaku kembali diarahkan ke kosan miliknya yang lain di Jalan Andakasa, Denpasar Barat.

 

“Di sanalah ditemukan di dalam satu lemari sekitar 7 Kg paket ganja,” tambah Kombes Ruddi.

 

Selanjutnya pelaku dan sejunlah barang bukti dimankan ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

 

“Pelaku ini hanya kurir. Kami masih kejar bosnya. Barang diambil oleh pelaku dari sang bandar melalui sistem tempel dalam jumlah banyak,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UURI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

DENPASAR-Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali mengamankan seorang kurir narkoba jenis ganja bernama Muhammad Erfin, 26.

 

Pelaku merupakan jaringan narkoba lintas pulau (Banyuwangi-Denpasar), ini ditangkap di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak, Kuta Badung pada Rabu (4/12) sekitar pukul 19.30. 

 

Dari penangkapan tersangka, polisi mengaman barang bukti  sebanyak 7.595 gram atau 7,5 kilogram lebih ganja kering siap edar.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin sore (9/12) menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Plawa, Seminyak, Kuta Badung.

 

Berdasarkan penyelidikan, Rabu (4/12) sekitar pukul 19.30 petugas melihat terduga pelaku berada di Jalan Plawa, Gang Melati, Seminyak Kuta membawa sepeda motor.

 

“Anggota kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan,”tegasnya.

 

Hasil dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket klip berukiran kecil daun, biji dan batang ganja dari jok motornya.

 

Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian membawa tersangka ke kosannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Dari penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti satu kaleng fanta berisikan daun, biji dan batang ganja dalam paket kecil.

 

Kemudian pelaku kembali diarahkan ke kosan miliknya yang lain di Jalan Andakasa, Denpasar Barat.

 

“Di sanalah ditemukan di dalam satu lemari sekitar 7 Kg paket ganja,” tambah Kombes Ruddi.

 

Selanjutnya pelaku dan sejunlah barang bukti dimankan ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

 

“Pelaku ini hanya kurir. Kami masih kejar bosnya. Barang diambil oleh pelaku dari sang bandar melalui sistem tempel dalam jumlah banyak,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UURI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/