26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:06 AM WIB

Sebut Indonesia Negara Kafir, Ketua Bali Mengaji Dipolisikan Warga

DENPASAR-Diduga melakukan pengancaman Ketua Bali Mengaji Arif Purwo dilaporkan ke Polresta Denpasar.

 

Arif dilaporkan ke polisi oleh Agus Hariyanto salah seorang warga Denpasar.

 

Pelaporan salah seorang warga terhadap Ketua Bali Mengaji ini karena pelapor mengaku mendapat ancaman dari Arif

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Senin (9/12), kronologi hingga Arif dilaporkan ke Polresta, berawal dari adanya percakapan di dalam grup Whatsapp (WA) Bali Mengaji yang anggota di dalamnya berjumlah ratusan orang, termasuk pelapor, Agus Hariyanto.

 

Di dalam percakapan grup tersebut, pelapor dan terlapor terlibat percekcokan. Itu bermula dari beredarnya video ceramah dari Ustad Ainurofiq yang juga selaku pembina Bali Mengaji di media sosial.

 

Dimana dalam ceramah pada video tersebut, Ustad Ainurofiq mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Kafir.

 

Di dalam perdebatan terkait video tersebut, Agus Haryanto selaku pelapor tidak sepakat jika Indonesia disebut negara kafir.

 

“Memang ada beberapa anggota lainya yang tidak setuju akan hal itu. Setelah berdebat dengan Ketua Bali Mengaji dan Ustad Anurofiq serta beberapa anggota lainya, saya akhirnya keluar dari grup,” terang Agus Haryanto, Senin (9/12).

 

Lantaran merasa terpojok di dalam perdebatan  grup WA tersebut, Agus Haryanto memutuskan untuk keluar dari anggota grup.

 

Usai keluar dari grup WA, Ketua Bali Mengaji, Arif Purwo (terlapor) mengirimkan pesan whatsapp kepada Agus Haryanto dengan bernada ancaman.

 

Dimana Agus Haryanto dipaksa mengaku sebagai pemilik chanel youtube yang menyebarkan video ceramah Ustad Ainurofiq.

 

“Jika tidak mengaku sebagai pemilik akun youtube dan menyebarkan video akan dituntut UUD ITE dan fitnah. Makanya itu saya melaporkan balik karena saya merasa tidak nyaman dan tidak merasa memiliki video tersebut dan menyebarkannya,” terang Haryanto.

 

Selain itu, imbuh Hariyanto, bahwa sebelum membuat laporan, dirinya sudah memberikan waktu tiga minggu terhadap terlapor untuk mengklarifikasi.

 

Namun terlapor dianggap tidak memiliki itikad baik. 

 

“Terkait video ceramah itu sudah tidak ada di youtube, gak tahu siapa yang menghapus. Tapi kita ada bukti rekaman suara dan ada bukti video di youtube terkait beberapa Ustad yang juga menolak ceramah itu,” tukasnya.

 

DENPASAR-Diduga melakukan pengancaman Ketua Bali Mengaji Arif Purwo dilaporkan ke Polresta Denpasar.

 

Arif dilaporkan ke polisi oleh Agus Hariyanto salah seorang warga Denpasar.

 

Pelaporan salah seorang warga terhadap Ketua Bali Mengaji ini karena pelapor mengaku mendapat ancaman dari Arif

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Senin (9/12), kronologi hingga Arif dilaporkan ke Polresta, berawal dari adanya percakapan di dalam grup Whatsapp (WA) Bali Mengaji yang anggota di dalamnya berjumlah ratusan orang, termasuk pelapor, Agus Hariyanto.

 

Di dalam percakapan grup tersebut, pelapor dan terlapor terlibat percekcokan. Itu bermula dari beredarnya video ceramah dari Ustad Ainurofiq yang juga selaku pembina Bali Mengaji di media sosial.

 

Dimana dalam ceramah pada video tersebut, Ustad Ainurofiq mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Kafir.

 

Di dalam perdebatan terkait video tersebut, Agus Haryanto selaku pelapor tidak sepakat jika Indonesia disebut negara kafir.

 

“Memang ada beberapa anggota lainya yang tidak setuju akan hal itu. Setelah berdebat dengan Ketua Bali Mengaji dan Ustad Anurofiq serta beberapa anggota lainya, saya akhirnya keluar dari grup,” terang Agus Haryanto, Senin (9/12).

 

Lantaran merasa terpojok di dalam perdebatan  grup WA tersebut, Agus Haryanto memutuskan untuk keluar dari anggota grup.

 

Usai keluar dari grup WA, Ketua Bali Mengaji, Arif Purwo (terlapor) mengirimkan pesan whatsapp kepada Agus Haryanto dengan bernada ancaman.

 

Dimana Agus Haryanto dipaksa mengaku sebagai pemilik chanel youtube yang menyebarkan video ceramah Ustad Ainurofiq.

 

“Jika tidak mengaku sebagai pemilik akun youtube dan menyebarkan video akan dituntut UUD ITE dan fitnah. Makanya itu saya melaporkan balik karena saya merasa tidak nyaman dan tidak merasa memiliki video tersebut dan menyebarkannya,” terang Haryanto.

 

Selain itu, imbuh Hariyanto, bahwa sebelum membuat laporan, dirinya sudah memberikan waktu tiga minggu terhadap terlapor untuk mengklarifikasi.

 

Namun terlapor dianggap tidak memiliki itikad baik. 

 

“Terkait video ceramah itu sudah tidak ada di youtube, gak tahu siapa yang menghapus. Tapi kita ada bukti rekaman suara dan ada bukti video di youtube terkait beberapa Ustad yang juga menolak ceramah itu,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/