29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:22 AM WIB

Vonis Alit Wiraputra Ringan, Kasasi, Jaksa Minta Hukuman Dinaikkan

DENPASAR – Mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra, 52, sepertinya bakal tidak bisa tidur nyenyak di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali tidak terima dengan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 1 November lalu.

Meski hakim PT Denpasar telah menaikkan hukuman Alit menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh PN Denpasar, namun hal itu tak membuat JPU berpuas diri.

Hukuman tiga tahun penjara untuk Alit dinilai masih terlalu ringan. JPU pun resmi mengajukan memori kontra kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Desember lalu.

“Permohonan kami dalam kasasi yaitu agar hukuman pidana penjara terdakwa Alit dianikkan menjadi tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” ujar JPU Paulus Agung Widaryanto kemarin.

Dalam kontra kasasinya Paulus menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan putusan banding PT Denpasar Nomor: 51/Pid.B/2019/PT.Dps tertanggal 1 November 2019, yang menghukum terdawka AA Ngurah Alit Wiraputra selama tiga tahun penjara.

Sebab, Alit terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Majelis hakim PT Denpasar dinilai telah melakukan kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya mengenai hukuman pidana yang terlalu ringan.

Selain itu, putusan tersebut juga tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal ini korban Sutisno Lukito Disastro yang mengalami kerugian Rp 16 miliar.

“Putusan hakim terlalu ringan dibandingkan kerugian yang dialami korban. Ketentuan dalam Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun,” imbuh jaksa 51 tahun itu.

Pertimbangan berikutnya jaksa mengajukan kasasi karena Alit telah menikmati hasil kejahatannya. Dari Rp 16 miliar, Alit ikut mendapat Rp 2,5 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Alit juga tidak ada itikad baik mengembalikan uang meski sudah diminta oleh korban Sutrisno. “Karena itu putusan hakim PT Denpasar harus diperbaiki,” tukasnya.

Dalam permohonan kasasinya, JPU meminta hakim MA menyatakan Alit bersalah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun.

Artinya, JPU meminta hakim MA menaikkan hukuman Alit selama enam bulan. Dari awalnya putusan PT Denpasar tiga tahun menjadi 3,5 tahun. 

Sebelumnya, Alit sendiri melalui kuasa hukumnya Tedy Raharjo juga berniat mengajukan upaya hukum kasasi.  

Tedy menyebut dalam perkara ini kliennya tidak bertindak sendiri. Ada beberapa nama lain seperti Putu Sandoz Prawirottama anak mantan Gubernur Bali Mangku Pastika, Candra Wijaya dan Putu Jayantara.

“Seharusnya pasal yang digunakan secara bersama sama, bukan hanya klien kami yang disalahkan sementara yang lainnya tidak jadi tersangka,” kata Tedy belum lama ini.

Menurut Tedy,  putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Tedy menilai putusan hakim sangat subjektif. “Kami menilai jaksa melakukan kriminalisasi terhadap Alit,” kecamnya. 

DENPASAR – Mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra, 52, sepertinya bakal tidak bisa tidur nyenyak di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali tidak terima dengan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 1 November lalu.

Meski hakim PT Denpasar telah menaikkan hukuman Alit menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh PN Denpasar, namun hal itu tak membuat JPU berpuas diri.

Hukuman tiga tahun penjara untuk Alit dinilai masih terlalu ringan. JPU pun resmi mengajukan memori kontra kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Desember lalu.

“Permohonan kami dalam kasasi yaitu agar hukuman pidana penjara terdakwa Alit dianikkan menjadi tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” ujar JPU Paulus Agung Widaryanto kemarin.

Dalam kontra kasasinya Paulus menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan putusan banding PT Denpasar Nomor: 51/Pid.B/2019/PT.Dps tertanggal 1 November 2019, yang menghukum terdawka AA Ngurah Alit Wiraputra selama tiga tahun penjara.

Sebab, Alit terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Majelis hakim PT Denpasar dinilai telah melakukan kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya mengenai hukuman pidana yang terlalu ringan.

Selain itu, putusan tersebut juga tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal ini korban Sutisno Lukito Disastro yang mengalami kerugian Rp 16 miliar.

“Putusan hakim terlalu ringan dibandingkan kerugian yang dialami korban. Ketentuan dalam Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun,” imbuh jaksa 51 tahun itu.

Pertimbangan berikutnya jaksa mengajukan kasasi karena Alit telah menikmati hasil kejahatannya. Dari Rp 16 miliar, Alit ikut mendapat Rp 2,5 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Alit juga tidak ada itikad baik mengembalikan uang meski sudah diminta oleh korban Sutrisno. “Karena itu putusan hakim PT Denpasar harus diperbaiki,” tukasnya.

Dalam permohonan kasasinya, JPU meminta hakim MA menyatakan Alit bersalah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun.

Artinya, JPU meminta hakim MA menaikkan hukuman Alit selama enam bulan. Dari awalnya putusan PT Denpasar tiga tahun menjadi 3,5 tahun. 

Sebelumnya, Alit sendiri melalui kuasa hukumnya Tedy Raharjo juga berniat mengajukan upaya hukum kasasi.  

Tedy menyebut dalam perkara ini kliennya tidak bertindak sendiri. Ada beberapa nama lain seperti Putu Sandoz Prawirottama anak mantan Gubernur Bali Mangku Pastika, Candra Wijaya dan Putu Jayantara.

“Seharusnya pasal yang digunakan secara bersama sama, bukan hanya klien kami yang disalahkan sementara yang lainnya tidak jadi tersangka,” kata Tedy belum lama ini.

Menurut Tedy,  putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Tedy menilai putusan hakim sangat subjektif. “Kami menilai jaksa melakukan kriminalisasi terhadap Alit,” kecamnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/