DENPASAR – Sidang perdana kasus pembunuhan juru parkir dengan terdakwa I Wayan Siki, 51, Kamis (10/1) mulai digelar di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Oka Surya Atmaja mendakwa pria “berdarah dingin” ini dengan pasal berlapis.
Adapun jeratan pasal yang didakwakan kepada bapak tiga anak, ini yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sesuai surat dakwaan, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Siki terhadap temannya yang juga juru parkir bernama Ketut Pasek Mas, 46, terjadi di areal parkir Kantor Paket Kilat “Tiki” di Jalan Kapten Ragung, Nomor 1 Denpasar.
Perbuatan I Wayan Siki menghilangkan nyawa korban, karena terdakwa merasa sakit hati dikhianati.
Pasalnya beberapa hari sebelum kejadian, kata Siki, korban sempat mengatakan bahwa lahan parkir di TKP akan diambil alih oleh pecalang setempat.
Mendapat kabar dari korban, pelaku sempat mencari tahu dan setelah dilakukan pengecekan, informasi yang disampaikan ternyata tidak benar.
Merasa ditipu, tersangka gelap mata dan mendatangi korban yang sedang mengatur parkir. Tanpa basa-basi, tersangka langsung menikam korban sebanyak 8 kali tusukan hingga nyawa korban meregang di tempat.
Atas dakwaan JPU, hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa. “Apakah terdakwa sudah menerima dakwaan dan sudah membacanya?, saudara kan tidak bisa membaca?,” ujar hakim.
Atas pertanyaan majelis hakim, terdakwa Siki langsung mengatakan sudah.
“Sudah yang mulia. Saya sudah menerima dan sudah dibacakan oleh teman,”aku terdakwa.
Bahkan meski diancam dengan pasal mati, wajah terdakwa yang diketahui tinggal di Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat, ini masih tetap terlihat sangat tenang.