28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:56 AM WIB

Korupsi Biogas, Terdakwa Nekat Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

DENPASAR – Sidang dugaan korupsi proyek biogas yang melibatkan ‎oknum anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan dan  I Made Catur Adnyana sebagai KPA dan PPK berjalan seru.

Ini setelah pengacara terdakwa Gunawan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung.

‎”Dakwaan jaksa itu terlalu prematur, tidak jelas dan kabur,” ujar Agus Sujoko dkk, pengacara terdakwa Gita di muka majelis hakim Tipikor yang diketuai I Wayan Sukanila, kemarin (9/1).

Agus menandaskan, bahwa dari perencanaan awal  penerima bantuan biogas yang ditetapkan I Putu Widiada selaku Kepala BPMDPKBPD tidak memenuhi syarat, sebagaimana yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi.

Agus menilai dari awal perencanaan, penetapan kriteria pemberian bantuan untuk instalasi biogas telah keliru karena dilakukan pihak lain, bukan terdakwa Gunawan.

Menurut Agus, yang mesti bertanggungjawab dalam perkara ini adalah pihak perencana, pengawas dan pemenang lelang.

Rekanan pemenang adalah CV Sari Indah Karya dengan Direktur I Nyoman Suartika. Padahal, kata Agus, dia tidak pernah menandatangani kontrak dan tidak pernah menerima pembayaran kontrak.

Namun faktanya sesuai dokumen perjanjian kontrak Nomor 027/1065/BPMDPKBPD/2014 tertanggal 11 September 2014,

bahwa perjanjian kontrak itu ditandatangani Made Catur Adnyana selaku KPA dan I Nyoman Suartika selaku Direktur CV Sari Indah Karya.

“Jika melihat konteks itu, bahwa proses lelang cacat hukum. Itu secara tidak langsung diakui saudara jaksa dalam dakwaan disebut bahwa Suartika tidak ada menandatangani dokumen penawaran,” imbuh pengacara berbadan subur itu.

Maka sesuai dengan Pasal 1313 KUP Perdata, 1338 KUH Perdata, 1315 KUH Perdata dan 1340 KUH Perdata, bahwa perjanjian itu mengikat

kedua belah pihak dan menjadi satu undang-undang bagi pembuatnya dan serta para pihak yang mesti bertanggungjawab.

Atas perjanjian itu, sambung Agus, pekerjaan biogas itu diserahkan oleh CV. Sari Indah Karya kepada KPA dalam hal itu Made Catur Adnyana.

Sedangkan penyerahan proyek bantuan biogas itu kepada masyarakat diserahkan Putu Widiada selaku Kepala BPMDPKBPD Klungkung, di antaranya pada I Made Bhakta, I Nyoman Yasa, I Wayan Rama, dll.

Menurut Agus, terdakwa Gunawan tidak memiliki kapasitas dan tidak ada hubungannya dengan proyek biogas tersebut.

“Sangat naif jika I Gede Gita Gunawan yang notabene adalah anggota dewan, yang tidak punya kapasitas dalam proyek itu, untuk dijadikan terdakwa,” cetusnya.

Agus menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur yang ditentukan sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

“Dengan demikian kami berharap, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan  jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” tukas Agus.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan tanggapan jaksa. ‎Sementara terdakwa Thiarta Ningsih selaku Direktur CV. Bhuana Raya tidak bisa menjalani sidang karena sedang melahirkan di salah satu rumah sakit di Denpasar. 

DENPASAR – Sidang dugaan korupsi proyek biogas yang melibatkan ‎oknum anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan dan  I Made Catur Adnyana sebagai KPA dan PPK berjalan seru.

Ini setelah pengacara terdakwa Gunawan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung.

‎”Dakwaan jaksa itu terlalu prematur, tidak jelas dan kabur,” ujar Agus Sujoko dkk, pengacara terdakwa Gita di muka majelis hakim Tipikor yang diketuai I Wayan Sukanila, kemarin (9/1).

Agus menandaskan, bahwa dari perencanaan awal  penerima bantuan biogas yang ditetapkan I Putu Widiada selaku Kepala BPMDPKBPD tidak memenuhi syarat, sebagaimana yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi.

Agus menilai dari awal perencanaan, penetapan kriteria pemberian bantuan untuk instalasi biogas telah keliru karena dilakukan pihak lain, bukan terdakwa Gunawan.

Menurut Agus, yang mesti bertanggungjawab dalam perkara ini adalah pihak perencana, pengawas dan pemenang lelang.

Rekanan pemenang adalah CV Sari Indah Karya dengan Direktur I Nyoman Suartika. Padahal, kata Agus, dia tidak pernah menandatangani kontrak dan tidak pernah menerima pembayaran kontrak.

Namun faktanya sesuai dokumen perjanjian kontrak Nomor 027/1065/BPMDPKBPD/2014 tertanggal 11 September 2014,

bahwa perjanjian kontrak itu ditandatangani Made Catur Adnyana selaku KPA dan I Nyoman Suartika selaku Direktur CV Sari Indah Karya.

“Jika melihat konteks itu, bahwa proses lelang cacat hukum. Itu secara tidak langsung diakui saudara jaksa dalam dakwaan disebut bahwa Suartika tidak ada menandatangani dokumen penawaran,” imbuh pengacara berbadan subur itu.

Maka sesuai dengan Pasal 1313 KUP Perdata, 1338 KUH Perdata, 1315 KUH Perdata dan 1340 KUH Perdata, bahwa perjanjian itu mengikat

kedua belah pihak dan menjadi satu undang-undang bagi pembuatnya dan serta para pihak yang mesti bertanggungjawab.

Atas perjanjian itu, sambung Agus, pekerjaan biogas itu diserahkan oleh CV. Sari Indah Karya kepada KPA dalam hal itu Made Catur Adnyana.

Sedangkan penyerahan proyek bantuan biogas itu kepada masyarakat diserahkan Putu Widiada selaku Kepala BPMDPKBPD Klungkung, di antaranya pada I Made Bhakta, I Nyoman Yasa, I Wayan Rama, dll.

Menurut Agus, terdakwa Gunawan tidak memiliki kapasitas dan tidak ada hubungannya dengan proyek biogas tersebut.

“Sangat naif jika I Gede Gita Gunawan yang notabene adalah anggota dewan, yang tidak punya kapasitas dalam proyek itu, untuk dijadikan terdakwa,” cetusnya.

Agus menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur yang ditentukan sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

“Dengan demikian kami berharap, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan  jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” tukas Agus.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan tanggapan jaksa. ‎Sementara terdakwa Thiarta Ningsih selaku Direktur CV. Bhuana Raya tidak bisa menjalani sidang karena sedang melahirkan di salah satu rumah sakit di Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/