32.6 C
Jakarta
18 September 2024, 14:24 PM WIB

Gegara Terlilit Utang, Pemuda Denpasar Nekat Edarkan Sabu & Ekstasi

DENPASAR– Mengaku terlilit utang, I Komang Buda Antara nekat menjadi kurir ekstasi dan sabu-sabu. Pemuda 24 tahun asal Denpasar itu mengaku disuruh bosnya yang akrab dipanggil Joker.

 

Kini, tuntutan hukuman berat menanti Buda. Pasalnya, saat dibekuk polisi, Buda menguasai ekstasi seberat 127,66 gram netto. Tidak hanya ekstasi, Buda juga menyimpan sabu-sabu seberat 9,83 gram netto.

 

“Rencananya sidang tuntutan akan digelar besok (hari ini, Red),” ujar Pipit Prabhawanty, diwawancarai Senin (10/1).

 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. 

 

Menurut Pipit, sejatinya pembacaan surat tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan pekan lalu. Namun, karena JPU belum siap, pembacaan tuntutan pun ditunda.

 

“Lihat saja besok tuntutannya seperti apa,” imbuh pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar itu.

 

Dalam dakwaan dijelaskan, Buda menerima pekerjaan kurir narkoba lantaran terlilit banyak utang dengan bandar narkoba. Pemuda kelahiran 22 Mei 1997 itu ditangkap di depan rumahnya di Kesiman, Kertalangu, Denpasar Selatan.

 

Terdakwa mengaku terlibat dalam bisnis terlarang ini ketika membeli sabu dari Joker. Dari awalnya membeli, terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu oleh Joker.

 

Lantaran terlilit banyak punya utang pembelian sabu ke Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Joker mengambil tempelan sabu sebanyak 5 paket di Jalan Bakung Sari, Kertalangu, Denpasar Timur.

 

“Terdakwa diberi upah uang Rp50 ribu,” ungkap Pipit.

 

Setelah berhasil mengambil paket itu, kemudian terdakwa disuruh oleh Joker menempel paket sabu itu di Jalan Trengguli, Denpasar. Berselang beberapa hari, Joker kembali memerintahkan terdakwa mengambil tempelan 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara.

 

Kali ini di dalam paket tersebut sudah berisi uang sebesar Rp 150 ribu sebagai upah untuk terdakwa. 

 

Perintah itu terus berlanjut, beberapa jam kemudian terdakwa kembali diperintah mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

 

Apes, saat terdakwa mengambil paket tersebut, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.

 

DENPASAR– Mengaku terlilit utang, I Komang Buda Antara nekat menjadi kurir ekstasi dan sabu-sabu. Pemuda 24 tahun asal Denpasar itu mengaku disuruh bosnya yang akrab dipanggil Joker.

 

Kini, tuntutan hukuman berat menanti Buda. Pasalnya, saat dibekuk polisi, Buda menguasai ekstasi seberat 127,66 gram netto. Tidak hanya ekstasi, Buda juga menyimpan sabu-sabu seberat 9,83 gram netto.

 

“Rencananya sidang tuntutan akan digelar besok (hari ini, Red),” ujar Pipit Prabhawanty, diwawancarai Senin (10/1).

 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. 

 

Menurut Pipit, sejatinya pembacaan surat tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan pekan lalu. Namun, karena JPU belum siap, pembacaan tuntutan pun ditunda.

 

“Lihat saja besok tuntutannya seperti apa,” imbuh pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar itu.

 

Dalam dakwaan dijelaskan, Buda menerima pekerjaan kurir narkoba lantaran terlilit banyak utang dengan bandar narkoba. Pemuda kelahiran 22 Mei 1997 itu ditangkap di depan rumahnya di Kesiman, Kertalangu, Denpasar Selatan.

 

Terdakwa mengaku terlibat dalam bisnis terlarang ini ketika membeli sabu dari Joker. Dari awalnya membeli, terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu oleh Joker.

 

Lantaran terlilit banyak punya utang pembelian sabu ke Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Joker mengambil tempelan sabu sebanyak 5 paket di Jalan Bakung Sari, Kertalangu, Denpasar Timur.

 

“Terdakwa diberi upah uang Rp50 ribu,” ungkap Pipit.

 

Setelah berhasil mengambil paket itu, kemudian terdakwa disuruh oleh Joker menempel paket sabu itu di Jalan Trengguli, Denpasar. Berselang beberapa hari, Joker kembali memerintahkan terdakwa mengambil tempelan 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara.

 

Kali ini di dalam paket tersebut sudah berisi uang sebesar Rp 150 ribu sebagai upah untuk terdakwa. 

 

Perintah itu terus berlanjut, beberapa jam kemudian terdakwa kembali diperintah mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

 

Apes, saat terdakwa mengambil paket tersebut, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/