DENPASAR – Ditangkapnya pasangan asal Rusia, Iurii Chernov, 32, dan Mishel, 27, Rabu (22/1) lalu di Jalan Raya Sari Jimbaran oleh Polresta Denpasar menyingkap fakta baru.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, kasus ini merupakan kasus pertama warga negara asing yang menanam ganja dengan sistem hidroponik di Indonesia.
“Kita upayakan hukuman berat, karena dia melakukan penanaman. Ini pertama lho di Indonesia,” terang AKP Hutabarat di Polresta Denpasar, Senin (10/1) sore.
Menurutnya, hingga kini kedua pelaku ini tidak kooperatif saat diinterogasi polisi. Di mana keduanya mendapatkan bibit ganja sejak dua tahun lalu.
Lalu keduanya menanam ganja tersebut dengan sistem hidroponik. “Mereka tidak kooperatif. Mereka tidak mau cerita juga barang itu dijual kemana,” terangnya.
Menurut dia, kedua pelaku ini menjual ganja hasil budidaya mereka sendiri di dalam rumah. Untuk memperlancar pertumbuhan ganja tersebut, mereka menggunakan sinar ultraviolet buatan.
Setelah ganja itu dinyatakan siap panen, maka ganja akan dikeringkan lalu dijual kembali oleh keduanya demi keuntungan yang lebih besar.
Terkait trend penjuan narkoba di Bali, AKP Hutabarat menjelaskan bahwa sejauh ini narkoba jenis sabu menduduki peringkat paling tinggi.
Di tahun 2019 lalu saja, Polresta Denpasar mengamankan hampir 8 kg sabu dari para tersangka. Kemudian, ada juga kokain, yang biasanya dijual khusus kepada orang asing yang berlibur atau berwisata di Bali.
Selain dua jenis tersebut, menyusul beberapa jenis narkoba lainnya seperti ganja, ekstasi dan jenis laininya. Semuanya diamankan dari para tersangka yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Denpasar.