29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:17 AM WIB

Dua Kelompok Penjahat Skimming di Bali Bobol 1.000 Rekening Bank

DENPASAR – Dua jaringan kejahatan skimming yang digulung anggota Subdit Cyber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali telah memakan banyak korban. Dua kelompok ini dikendalikan oleh warga Bulgaria dan Malaysia, dengan jumlah korban sebanyak 1000 orang dengan total kerugian Rp 3 miliar.

Jumlah pelaku skimming lintas provinsi ini berjumlah 7 orang tersangka. Kelompok pertama masing-masing Aris Said bersama istrinya Endang Indriyawati, Putu Rediarsa dan Christoper Diaz. Kelompok kedua adahah Junaidin, Alamsyah dan Miska.

 

“Sejak beraksi tahun 2015 lalu mulai di Tarakan, Solo, Jember, Surabaya, Bali, NTB dan NTT, sudah memakan korban sebanyak 1.000 orang dengan total kerugian Rp 3 miliar,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi Wijaya didampingi Kasubdit Cyber AKBP Gusti Ayu Suinaci, dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (9/2).

 

Dijelasknnya, kedua kelompok ini masing-masing dikendalikan oleh warga negara asing. Kelompok pertama pelaku berjumlah 4 orang dikendalikan oleh warga Bulgaria bernama Aldo dan Dogan yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

Kelompok kedua dengan 3 tersangka dikendalikan oleh warga negara Malaysia. “Kelompok kedua memasang alat skimming di mesin ATM dan kamera di dalam ruangan ATM,” AKBP Ambaryadi Wijaya.

 

Alat skimming berfungsi untuk merekam data nasabah saat melalukan transaksi dan kamera berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah saat melakukan transaksi juga.

Kemudian data-data tersebut dimasukkan ke kartu ATM palsu lalu dilakukan penarikan. Ini dikendalikan jarak jauh oleh warga negara Malaysia. Pihak Polda Bali berkoordinasi dengan pihak interpol terkait ulah yang dilakukan warga negara Malaysia tersebut.

 

Dijelaskan AKBP Ambaryadi Wijaya, para tersangka mendapat data nasabah yang direkam itu, selanjutnya dimasukan ke dalam kartu ATM palsu ini. Setelah itu dilakukan transaksi penarikan uang nasabah setelah melihat nomor PIN nasabah itu di kamera rekaman yang mereka pasang.

“Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi, misalnya menutup nomor PIN dengan tangan saat memasukan nomor PIN,” imbuh mantan Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) ini. 

 

Penangkapan para pelaku berawal dari maraknya laporan para korban yang mengaku kehilangan uangan sepanjang tahun 2020. Setelah dilakukan penyelidikan sejak bulan November 2020, kelompok pertama berhasil digulung pada Jumat (8/1/2021).

Sementara kelompok kedua dibekuk pada Selasa (25/1/2021). Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti alat skimming, kamera, laptop, notebook, puluhan handphone berbagai merek dan 1.162 keping kartu ATM palsu. Para pelaku diduga melanggar Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang – Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

 

DENPASAR – Dua jaringan kejahatan skimming yang digulung anggota Subdit Cyber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali telah memakan banyak korban. Dua kelompok ini dikendalikan oleh warga Bulgaria dan Malaysia, dengan jumlah korban sebanyak 1000 orang dengan total kerugian Rp 3 miliar.

Jumlah pelaku skimming lintas provinsi ini berjumlah 7 orang tersangka. Kelompok pertama masing-masing Aris Said bersama istrinya Endang Indriyawati, Putu Rediarsa dan Christoper Diaz. Kelompok kedua adahah Junaidin, Alamsyah dan Miska.

 

“Sejak beraksi tahun 2015 lalu mulai di Tarakan, Solo, Jember, Surabaya, Bali, NTB dan NTT, sudah memakan korban sebanyak 1.000 orang dengan total kerugian Rp 3 miliar,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi Wijaya didampingi Kasubdit Cyber AKBP Gusti Ayu Suinaci, dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (9/2).

 

Dijelasknnya, kedua kelompok ini masing-masing dikendalikan oleh warga negara asing. Kelompok pertama pelaku berjumlah 4 orang dikendalikan oleh warga Bulgaria bernama Aldo dan Dogan yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

Kelompok kedua dengan 3 tersangka dikendalikan oleh warga negara Malaysia. “Kelompok kedua memasang alat skimming di mesin ATM dan kamera di dalam ruangan ATM,” AKBP Ambaryadi Wijaya.

 

Alat skimming berfungsi untuk merekam data nasabah saat melalukan transaksi dan kamera berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah saat melakukan transaksi juga.

Kemudian data-data tersebut dimasukkan ke kartu ATM palsu lalu dilakukan penarikan. Ini dikendalikan jarak jauh oleh warga negara Malaysia. Pihak Polda Bali berkoordinasi dengan pihak interpol terkait ulah yang dilakukan warga negara Malaysia tersebut.

 

Dijelaskan AKBP Ambaryadi Wijaya, para tersangka mendapat data nasabah yang direkam itu, selanjutnya dimasukan ke dalam kartu ATM palsu ini. Setelah itu dilakukan transaksi penarikan uang nasabah setelah melihat nomor PIN nasabah itu di kamera rekaman yang mereka pasang.

“Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi, misalnya menutup nomor PIN dengan tangan saat memasukan nomor PIN,” imbuh mantan Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) ini. 

 

Penangkapan para pelaku berawal dari maraknya laporan para korban yang mengaku kehilangan uangan sepanjang tahun 2020. Setelah dilakukan penyelidikan sejak bulan November 2020, kelompok pertama berhasil digulung pada Jumat (8/1/2021).

Sementara kelompok kedua dibekuk pada Selasa (25/1/2021). Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti alat skimming, kamera, laptop, notebook, puluhan handphone berbagai merek dan 1.162 keping kartu ATM palsu. Para pelaku diduga melanggar Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang – Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/