25 C
Jakarta
12 November 2024, 4:15 AM WIB

Mimih! Di saat Pandemi, PDAM Klungkung Ajukan Kenaikan Tarif Air

SEMARAPURA – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung berencana kembali mengajukan penyesuaian tarif harga jual air di tahun 2021. Pengertian penyesuaian tarif jual air adalah kenaikan tarif. Alasannya, dengan tarif harga jual air yang terakhir kali disesuaikan tahun 2009 itu, pasalnya PDAM Klungkung kerap mengalami kerugian.

 

Direktur Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung, Nyoman Renin Suyasa saat ditemui seusai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi III DPRD Klungkung di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (9/2) mengungkapkan, PDAM Klungkung terakhir kali melakukan penyesuaian tarif harga jual air pada tahun 2009 lalu. Atau sudah 12 tahun silam. Dan sudah sejak tahun 2014, tarif air PDAM Klungkung dinyatakan belum FCR (Full Cost Recovery).

 

“Berdasarkan hasil audit BPKP tahun 2020, harga pokok air kami itu sebesar Rp 4.024,90 per meter kubik. Namun harga jualnya Rp 3.381,10 per meter kubik sehingga ada selisih harga jual Rp 643,80 per meter kubik,” bebernya.

 

Kondisi itu kian diperparah dengan perubahan sistem pendistribusian air dari sumber mata air Rendang. Lantaran adanya erupsi Gunung Agung, PDAM Klungkung yang sebelumnya menggunakan sistem gravitasi untuk mengalirkan air dari sumber mata air Rendang, terpaksa beralih menggunakan sistem perpompaan sejak tahun 2017. Akibatnya terjadi peningkatan biaya listrik hingga Rp 400 juta per bulannya.

 

“Pada tahun 2017, kami mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar lebih. Kemudian di tahun 2018 mencapai Rp 781 juta lebih. Dan di tahun 2020, kerugian yang kami alami sekitar Rp 2,6 miliar,” ungkapnya.

 

Untuk itu pihaknya akan kembali mengajukan penyesuaian tarif harga jual air di tahun 2021. Bila usulan penyesuaian tarif itu tidak disetujui Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, pihaknya mengaku akan mengajukan usulan subsidi sebagai gantinya.

 

Menurutnya dengan terus merugi, membuat gerak PDAM Klungkung dalam meningkatkan pelayanan semakin berat. Apalagi dengan kondisi jaringan yang sudah tua, kebocoran kerap terjadi sehingga menimbulkan kekecewaan bagi pelanggan.

 

“Kami tahu Bapak Bupati menginginkan kami memberikan pelayanan yang maksimal terlebih dahulu. Tapi dengan kondisi seperti ini, bila tidak disetujui penyesuaian tarif, maka kami akan mengajukan usul subsidi dari Pemkab Klungkung. Jaringan pipanya banyak yang sudah tua karena pengadaannya saat zaman Belanda. Jadi sering bocor,” tandasnya.

SEMARAPURA – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung berencana kembali mengajukan penyesuaian tarif harga jual air di tahun 2021. Pengertian penyesuaian tarif jual air adalah kenaikan tarif. Alasannya, dengan tarif harga jual air yang terakhir kali disesuaikan tahun 2009 itu, pasalnya PDAM Klungkung kerap mengalami kerugian.

 

Direktur Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung, Nyoman Renin Suyasa saat ditemui seusai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi III DPRD Klungkung di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (9/2) mengungkapkan, PDAM Klungkung terakhir kali melakukan penyesuaian tarif harga jual air pada tahun 2009 lalu. Atau sudah 12 tahun silam. Dan sudah sejak tahun 2014, tarif air PDAM Klungkung dinyatakan belum FCR (Full Cost Recovery).

 

“Berdasarkan hasil audit BPKP tahun 2020, harga pokok air kami itu sebesar Rp 4.024,90 per meter kubik. Namun harga jualnya Rp 3.381,10 per meter kubik sehingga ada selisih harga jual Rp 643,80 per meter kubik,” bebernya.

 

Kondisi itu kian diperparah dengan perubahan sistem pendistribusian air dari sumber mata air Rendang. Lantaran adanya erupsi Gunung Agung, PDAM Klungkung yang sebelumnya menggunakan sistem gravitasi untuk mengalirkan air dari sumber mata air Rendang, terpaksa beralih menggunakan sistem perpompaan sejak tahun 2017. Akibatnya terjadi peningkatan biaya listrik hingga Rp 400 juta per bulannya.

 

“Pada tahun 2017, kami mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar lebih. Kemudian di tahun 2018 mencapai Rp 781 juta lebih. Dan di tahun 2020, kerugian yang kami alami sekitar Rp 2,6 miliar,” ungkapnya.

 

Untuk itu pihaknya akan kembali mengajukan penyesuaian tarif harga jual air di tahun 2021. Bila usulan penyesuaian tarif itu tidak disetujui Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, pihaknya mengaku akan mengajukan usulan subsidi sebagai gantinya.

 

Menurutnya dengan terus merugi, membuat gerak PDAM Klungkung dalam meningkatkan pelayanan semakin berat. Apalagi dengan kondisi jaringan yang sudah tua, kebocoran kerap terjadi sehingga menimbulkan kekecewaan bagi pelanggan.

 

“Kami tahu Bapak Bupati menginginkan kami memberikan pelayanan yang maksimal terlebih dahulu. Tapi dengan kondisi seperti ini, bila tidak disetujui penyesuaian tarif, maka kami akan mengajukan usul subsidi dari Pemkab Klungkung. Jaringan pipanya banyak yang sudah tua karena pengadaannya saat zaman Belanda. Jadi sering bocor,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/