25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:06 AM WIB

Kabur Berhari-hari, Pasien Rehab Akhirnya Pilih Kembali ke RSJ Bangli

BANGLI – Setelah puas kabur berhari-hari, pasien rehabilitasi narkoba, Gusti Ngurah Adnyana, akhirnya kembali ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, Sabtu (9/3) kemarin.

Gusti Adnyana dijemput oleh personil Polres Bangli. Kemudian yang berdangkutan dibawa kembali ke RSJ untuk melanjutkan tahap rehab.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi menyatakan, sebanyak 6 personil Polres Bangli dikomando oleh KBO Sat Narkoba Polres Bangli, Iptu Anak Agung Ginarta menjemput Gusti Adnyana.

“Penjemputan itu juga didampingi oleh petugas RSJ Bangli, Putu Doddy Wirawan dan Wayan Rudiana,” ujar AKP Sulhadi, kemarin.

Yang bersangkutan dicari ke rumahnya di Jalan Ahmad Ayani Utara No. 16, wilayah Banjar Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Saat dicari ke rumahnya, tanpa perlawanan, Gusti Adnyana bersedia kembali melanjutkan rehabilitasi narkoba di RSJ Bangli.

Kata AKP Sulhadi, penjemputan itu dilakukan berdasar vonis Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Adnyana.

Pasien itu divonis 1 tahun menjalani rehab di RSJ Bangli. Dia harus menjalani rehab sejak 23 November 2018 lalu. Artinya, November 2019, dia bisa kembali pulang.

“Tapi yang bersangkutan kabur dari RSJ Bangli pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019, pukul 11.00,” jelasnya.

Menurutnya, setelah dijemput, Adnyana langsung dikembalikan ke RSJ Bangli dengan pengawalan ketat.

“Dia kembali melanjutkan tahap rehabilitasi. Selama penjemputan berjalan aman, tertib dan lancar,” terangnya.

Saat kembali ke RSJ, pasien itu ditanyai mengenai kondisinya dan kesehariannya.

Sementara itu, Direktur RSJ Bangli, Dewa Basudewa, menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rehab sesuai putusan pengadilan.

Mengenai penanganan terhadap pasien, pihaknya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur. 

BANGLI – Setelah puas kabur berhari-hari, pasien rehabilitasi narkoba, Gusti Ngurah Adnyana, akhirnya kembali ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, Sabtu (9/3) kemarin.

Gusti Adnyana dijemput oleh personil Polres Bangli. Kemudian yang berdangkutan dibawa kembali ke RSJ untuk melanjutkan tahap rehab.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi menyatakan, sebanyak 6 personil Polres Bangli dikomando oleh KBO Sat Narkoba Polres Bangli, Iptu Anak Agung Ginarta menjemput Gusti Adnyana.

“Penjemputan itu juga didampingi oleh petugas RSJ Bangli, Putu Doddy Wirawan dan Wayan Rudiana,” ujar AKP Sulhadi, kemarin.

Yang bersangkutan dicari ke rumahnya di Jalan Ahmad Ayani Utara No. 16, wilayah Banjar Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Saat dicari ke rumahnya, tanpa perlawanan, Gusti Adnyana bersedia kembali melanjutkan rehabilitasi narkoba di RSJ Bangli.

Kata AKP Sulhadi, penjemputan itu dilakukan berdasar vonis Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Adnyana.

Pasien itu divonis 1 tahun menjalani rehab di RSJ Bangli. Dia harus menjalani rehab sejak 23 November 2018 lalu. Artinya, November 2019, dia bisa kembali pulang.

“Tapi yang bersangkutan kabur dari RSJ Bangli pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019, pukul 11.00,” jelasnya.

Menurutnya, setelah dijemput, Adnyana langsung dikembalikan ke RSJ Bangli dengan pengawalan ketat.

“Dia kembali melanjutkan tahap rehabilitasi. Selama penjemputan berjalan aman, tertib dan lancar,” terangnya.

Saat kembali ke RSJ, pasien itu ditanyai mengenai kondisinya dan kesehariannya.

Sementara itu, Direktur RSJ Bangli, Dewa Basudewa, menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rehab sesuai putusan pengadilan.

Mengenai penanganan terhadap pasien, pihaknya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/