28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:30 AM WIB

Uang Curian Dipakai Kencani PSK Danau Tempe, Menyesal Dituntut 2 Tahun

DENPASAR – Nikmat sesaat yang dirasakan Mulyono, 39, saat mengencani pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan, tak sesuai dengan penderitaan yang harus dijalani.

Pasalnya, JPU menuntut bapak empat anak itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Sebelum membacakan pokok tuntutannya, JPU terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan atas tuntutannya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, telah menikamti hasil kejahatannya, dan merugikan saksi  Ni Nyoman Astuti.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan,  mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama dua tahun,” tuntut JPU I Made Santiawan dalam sidang daring kemarin.

Sontak tuntutan itu membuat terdakwa tertegun. Setelah ditanya hakim ketua Engeliky Handajani Day apakah mengajukan pembelaan, barulah Mulyono tersadar.

“Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” kata terdakwa. Hakim kemudian menamyakan apakah terdakwa memiliki istri, terdakwa menjawab ada.

“Saya punya istri, anak saya empat, sudah besar,” tutur terdakwa dengan suara terbata-bata. “Sekarang saudara malu tidak? Menyesal tidak,” cecar hakim Engeliky.

“Menyesal,” jawabnya singkat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/5) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Ya, terdakwa memang pantas menyesal. Semua itu berawal dari kenekatannya membawa kabur tas berisi uang Rp 6,5 juta milik bos toko Ayu Cell, Ni Nyoman Astuti.

Uang hasil curiannya itu, digunakan untuk membayar utang, berjudi, dan mendanai kebutuhannya mengencani pekerja seks. 

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 17 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 di Toko Ayu Cell, Jalan Gunung Selamet I Noor 22, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat. 

Mulanya, terdakwa datang ke toko milik saksi Ni Nyoman Astuti tersebut untuk membeli rokok. Kebetulan saat itu di dalam toko tidak ada penjaga dan situasinya sepi.

Terdakwa kemudian mengambil satu botol minuman ringan kemudian meninggalkan toko tersebut. Berselang sepuluh menit kemudian terdakwa kembali ke toko tersebut.

Toko itu masih dalam situasi sepi. Kemudian terdakwa menenggok laci meja kasir yang berisi uang namun terkunci tetapi terdakwa melihat tas selempang kecil di bawah kolong meja kasir.

Terdakwa kemudian membawa kabur tas berisi uang sebanyak Rp 6.500.000.  Uang tersebuat kemudian terdakwa gunakan untuk membayar utang sebanyak Rp 3.000.000,

sebagiannya untuk foya dengan membayar PSK di Danau Tempe sebanyak Rp 1.050.000, minum bir dengan perempuan yang dikencaninya Rp 650.000, 

kalah bermain biliar Rp 700.000. Sisanya digunakan untuk makan, minum, rokok, dan membayar ojek hingga hanya tersisa Rp 32.000.

DENPASAR – Nikmat sesaat yang dirasakan Mulyono, 39, saat mengencani pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan, tak sesuai dengan penderitaan yang harus dijalani.

Pasalnya, JPU menuntut bapak empat anak itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Sebelum membacakan pokok tuntutannya, JPU terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan atas tuntutannya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, telah menikamti hasil kejahatannya, dan merugikan saksi  Ni Nyoman Astuti.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan,  mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama dua tahun,” tuntut JPU I Made Santiawan dalam sidang daring kemarin.

Sontak tuntutan itu membuat terdakwa tertegun. Setelah ditanya hakim ketua Engeliky Handajani Day apakah mengajukan pembelaan, barulah Mulyono tersadar.

“Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” kata terdakwa. Hakim kemudian menamyakan apakah terdakwa memiliki istri, terdakwa menjawab ada.

“Saya punya istri, anak saya empat, sudah besar,” tutur terdakwa dengan suara terbata-bata. “Sekarang saudara malu tidak? Menyesal tidak,” cecar hakim Engeliky.

“Menyesal,” jawabnya singkat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/5) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Ya, terdakwa memang pantas menyesal. Semua itu berawal dari kenekatannya membawa kabur tas berisi uang Rp 6,5 juta milik bos toko Ayu Cell, Ni Nyoman Astuti.

Uang hasil curiannya itu, digunakan untuk membayar utang, berjudi, dan mendanai kebutuhannya mengencani pekerja seks. 

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 17 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 di Toko Ayu Cell, Jalan Gunung Selamet I Noor 22, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat. 

Mulanya, terdakwa datang ke toko milik saksi Ni Nyoman Astuti tersebut untuk membeli rokok. Kebetulan saat itu di dalam toko tidak ada penjaga dan situasinya sepi.

Terdakwa kemudian mengambil satu botol minuman ringan kemudian meninggalkan toko tersebut. Berselang sepuluh menit kemudian terdakwa kembali ke toko tersebut.

Toko itu masih dalam situasi sepi. Kemudian terdakwa menenggok laci meja kasir yang berisi uang namun terkunci tetapi terdakwa melihat tas selempang kecil di bawah kolong meja kasir.

Terdakwa kemudian membawa kabur tas berisi uang sebanyak Rp 6.500.000.  Uang tersebuat kemudian terdakwa gunakan untuk membayar utang sebanyak Rp 3.000.000,

sebagiannya untuk foya dengan membayar PSK di Danau Tempe sebanyak Rp 1.050.000, minum bir dengan perempuan yang dikencaninya Rp 650.000, 

kalah bermain biliar Rp 700.000. Sisanya digunakan untuk makan, minum, rokok, dan membayar ojek hingga hanya tersisa Rp 32.000.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/