DENPASAR– Luki Pratama, 19, dan Mega Ayu Sekarwangi, 18, sejoli yang juga terdakwa kasus aborsi, Selasa (10/3) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Pasangan kumpul kebo dan masih berusia sangat belia ini, akhirnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi diganjar dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun),” tegas hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Sesuai amar putusan, vonis bagi kedua terdakwa itu, karena Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 77A ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa menggugurkan kandungan pada 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45, di tepi Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.
Keduanya nekat melakukan aborsi karena belum terikat tali perkawinan.
Hal yang memberatkan hukuman hakim, yaitu perbuatan para terdakwa memicu kelahiran prematur yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin laki-laki tak cukup bulan meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sementara pertimbangan meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan. Umur para terdakwa yang masih muda sehingga masih cukup memperbaiki diri.
Sementara atas vonis hakim yang lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, kedua terdakwa mengaku lega dan menerima putusan.
“Atas putusan ini, kami menerima Yang Mulia,” tukas Aji Silaban, kuasa hukum kedua terdakwa.