25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 8:15 AM WIB

Hisap Tiga Batang Ganja Titipan, Tukang Sofa Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Gara-gara mendapat titipan narkotika jenis ganja dengan upah boleh untuk dipakai, membuat Catur Pryatmoko,43, jadi pesakitan.

Bahkan akibat perbuatannya, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur ini pun, Senin (10/6) menjalani sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Catur mengaku menerima telepon oleh temannya bernama Gregorius Bhono Sasongko (terdakwa berkas berbeda).

“Kata teman saya, dia bilang mau titip barang. Saya bilang iya. Tiga hari setelah itu, saya ditangkap polisi di kos,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Made Pasek.

Catur mengaku sudah mengetahui barang yang disimpan itu merupakan ganja. Sebab, mereka sudah berteman selama 7 tahun. Mereka pun sesekali pernah menikmati ganja bareng.

“Saya dititip 4 bungkus ganja. Nggak ada upah. Hanya boleh saya  pakai dikit. Saya baru nikmatin tiga batang. Nah dua batang lain sudah saya linting, tapi keburu tertangkap polisi,” akunya dengan nada polos.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum, Widyaningsi pun mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap pada 10 Maret 2019 lalu, terdakwa menerima 4 paket berisi daun, biji, batanh kering narkotika jenis ganja oleh Sasongko. Tiga hari kemudian, ia pun ditangkap di kosnya yang berada di Pemogan, Denpasar.

Total berat barang bukti sebangak 107,13 gram. Minggu depan direncanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang perbaiki sofa. 

DENPASAR – Gara-gara mendapat titipan narkotika jenis ganja dengan upah boleh untuk dipakai, membuat Catur Pryatmoko,43, jadi pesakitan.

Bahkan akibat perbuatannya, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur ini pun, Senin (10/6) menjalani sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Catur mengaku menerima telepon oleh temannya bernama Gregorius Bhono Sasongko (terdakwa berkas berbeda).

“Kata teman saya, dia bilang mau titip barang. Saya bilang iya. Tiga hari setelah itu, saya ditangkap polisi di kos,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Made Pasek.

Catur mengaku sudah mengetahui barang yang disimpan itu merupakan ganja. Sebab, mereka sudah berteman selama 7 tahun. Mereka pun sesekali pernah menikmati ganja bareng.

“Saya dititip 4 bungkus ganja. Nggak ada upah. Hanya boleh saya  pakai dikit. Saya baru nikmatin tiga batang. Nah dua batang lain sudah saya linting, tapi keburu tertangkap polisi,” akunya dengan nada polos.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum, Widyaningsi pun mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap pada 10 Maret 2019 lalu, terdakwa menerima 4 paket berisi daun, biji, batanh kering narkotika jenis ganja oleh Sasongko. Tiga hari kemudian, ia pun ditangkap di kosnya yang berada di Pemogan, Denpasar.

Total berat barang bukti sebangak 107,13 gram. Minggu depan direncanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang perbaiki sofa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/