DENPASAR – Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwanya emlat orang warga Bulgaria, Senin (9/7) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mengagendakan pemeriksaan saksi korban, yang menarik sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Waksara itu terungkap, kasus penganiayaan ini dipicu
karena dendam antara terdakwa Stoyan Iliev Peychev dengan saksi korban Kristiyan Stefanov Klenovski sejak empat tahun silam di negaranya
Selama persidangan, korban ditanya seputar peristiwa pengeroyokan yang menimpanya pada 13 Maret 2018 di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Termasuk apa yang melatari terjadinya penganiayaan tersebut. Dari keterangan saksi korban yang dibantu penerjemahnya, rupanya penganiayaan tersebut dipicu dendam antara terdakwa Stoyan Iliev Peychev dengan korban.
Empat tahun lalu, restoran korban di Bulgaria dibakar. Namun, tidak disebutkan persoalan apa yang melatari pembakaran tersebut.
Persoalan itu rupanya belum terselesaikan sehingga berlanjut lagi dengan penganiayaan pada 13 Maret 2018 lalu.
“Dari empat terdakwa, permasalahan yang paling tajam dengan terdakwa yang mana?” tanya hakim. Oleh korban pertanyaan itu dijawab bahwa terdakwa yang paling punya masalah dengan dirinya.
Mendengar adanya persoalan yang sebelumnya terjadi di negara asal mereka, hakim pun bertanya balik.
Apakah kedua belah pihak bersedia berdamai di persidangan tanpa menyetop proses hukum terhadap para terdakwa.
“Begini ya. Bali ini tempat wisata. Masyarakat kami tidak ingin, kalian ada masalah di negara kalian dan berlanjutnya di sini (Bali). Bisakah kalian menyelesaikan masalah kalian yang empat tahun itu.
Kami tidak ingin begitu proses hukum ini selesai kalian masih ada dendam. Kalau kalian mau berkelahi di Bulgaria sana, silakan. Tapi jangan di Bali,” tegas hakim.
Dihadapkan dengan pertanyaan itu, kedua belah bersedia. Meskipun untuk berkata iya mereka berpikir agak lama. Belum lagi mereka harus mendengar penjelasan dari penenerjemah lebih dulu.
Menariknya, meski menyatakan bersedia untuk berdamai, korban rupanya enggan untuk bersalaman. Dengan alasan masih trauma.
“Jangan paksa saya untuk bersalaman saat ini. Biarkan saya berpikir dulu. Saya masih trauma,” aku terdakwa maupun korban dibantu penerjemahnya.
Selain ditanya soal kesediaan untuk berdamai, korban juga sempat ditanya soal luka-luka yang dialami korban.
Korban sempat menunjukkan luka-luka yang dialaminya. Yang menurut dia ada pada sebagian besar tubuhnya.
Di lain sisi, pihak terdakwa melalui tim pengacaranya menegaskan keyakinan korban mengenai pelaku penganiayaan yang dialaminya.
Sebab, dalam dakwaan disebutkan bahwa pelaku penganiayaan mengenakan pakaian serba hitam dan masker.
Oleh korban, dia yakin pelakunya adalah Stoyan dkk. Karena menurutnya, dia kenal dengan suara para pelaku. “Saya tidak asing dengan suara mereka,” kata korban.
Masih pada pihak terdakwa, pada prinsipnya mereka tidak menyanggah keterangan yang korban berikan. Namun, ada beberapa keterangan korban yang bagi mereka tidak sesuai.
Sehingga mereka meminta agar persidangan bisa menyediakan rekaman CCTV. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Stoyan dan kawan-kawannya masing-masing Kamen Yuliyanov,
Valentin Sashkov, dan Dimitar Slavchov didakwa melakukan pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.
“Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Nyoman Bela Putra Atmaja, saat itu.
Yang menjadi korban dalam pengeroyokan tersebut adalah Kristiyan Stefanov Klenovski. Dan peristiwa itu terjadi pada 13 Maret 2018 malam,
sekitar pukul 23.30, di depan Burger King Restaurant, Jalan Sunset Road, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami beberapa luka serius. Pada kepala bagian kiri, sekitar lima sentimeter dari telinganya, ditemukan luka terbuka
dengan panjang kurang lebih tujuh sentimeter dan kedalaman lebih dari setengah sentimeter. Begitu juga pada bagian yang sama, di bawah telinga kiri dan kanan