26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:30 AM WIB

Anak Dewan Penusuk TNI Minta Keringanan, Ini Kata Jaksa Maya…

RadarBali.com – Sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU)  atas pledoi (pembelaan) terdakwa Dewa Komang DA, 16,  dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat dengan korban anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan, kembali dilanjutkan di ruang sidang khusus anak PN Denpasar. 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Agus Walujo Thahjono,  dan didampingi dua anggota majelis hakim Ni Made Sukereni dan I Wayan Kawisada, JPU Ni Made Ayu Citra Mayasari tetap kukuh pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan (5,5 tahun),” ujar Jaksa Maya, Rabu (9/8) kemarin. Terkait keberatan terdakwa atas tuntutan 5 tahun dan 6 bulan bagi terdakwa yang tak lain anak anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Buleleng Dewa Nyoman Rai, Jaksa Maya hanya menyampaikan bahwa pihaknya kukuh pada tuntutan. 

“Intinya tetap pada tuntutan. Bagaimana jelasnya besok (hari ini) saja lah ya, kan putusan. Saat putusan pasti diungkap semua dari awal sampai akhir, termasuk pertimbangan-pertimbangannya.  Kami tidak bisa sampaikan karena Undang-Undangnya (UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak) menyatakan begitu,” tandas Jaksa Maya. 

Termasuk saat ditanya soal pihak pendamping, Jaksa Maya mengatakan bahwa sebagai pihak pendamping dari terdakwa DKDA diwakilkan pada sepupu terdakwa.

“Kalau orang tuanya tidak ada dan sudah diwakilkan kepada sepupunya untuk mewakili, ” tambahnya. 

Sidang kemarin mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Selain kepolisian, sejumlah personil TNI berpakaian preman juga terlihat memantau di luar ruang sidang,  karena sidang dari sejak awal digelar secara tertutup.

Bahkan dari informasi yang diterima, pengaman akan diperketat saat pembacaan putusan, Kamis (10/8) hari ini.

RadarBali.com – Sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU)  atas pledoi (pembelaan) terdakwa Dewa Komang DA, 16,  dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat dengan korban anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan, kembali dilanjutkan di ruang sidang khusus anak PN Denpasar. 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Agus Walujo Thahjono,  dan didampingi dua anggota majelis hakim Ni Made Sukereni dan I Wayan Kawisada, JPU Ni Made Ayu Citra Mayasari tetap kukuh pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan (5,5 tahun),” ujar Jaksa Maya, Rabu (9/8) kemarin. Terkait keberatan terdakwa atas tuntutan 5 tahun dan 6 bulan bagi terdakwa yang tak lain anak anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Buleleng Dewa Nyoman Rai, Jaksa Maya hanya menyampaikan bahwa pihaknya kukuh pada tuntutan. 

“Intinya tetap pada tuntutan. Bagaimana jelasnya besok (hari ini) saja lah ya, kan putusan. Saat putusan pasti diungkap semua dari awal sampai akhir, termasuk pertimbangan-pertimbangannya.  Kami tidak bisa sampaikan karena Undang-Undangnya (UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak) menyatakan begitu,” tandas Jaksa Maya. 

Termasuk saat ditanya soal pihak pendamping, Jaksa Maya mengatakan bahwa sebagai pihak pendamping dari terdakwa DKDA diwakilkan pada sepupu terdakwa.

“Kalau orang tuanya tidak ada dan sudah diwakilkan kepada sepupunya untuk mewakili, ” tambahnya. 

Sidang kemarin mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Selain kepolisian, sejumlah personil TNI berpakaian preman juga terlihat memantau di luar ruang sidang,  karena sidang dari sejak awal digelar secara tertutup.

Bahkan dari informasi yang diterima, pengaman akan diperketat saat pembacaan putusan, Kamis (10/8) hari ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/