27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:37 AM WIB

Bawa Setengah Linting Ganja, Bule Rusia Dituntut Setahun Penjara

DENPASAR – Terbukti memasukkan setengah linting ganja ke Bali, bule Rusia Artem Smirnov, 33, dituntut pidana setahun penjara oleh jaksa Paulus Agung Widaryanto di PN Denpasar kemaerin (16/7).

Di depan majelis hakim Novita Riama, jaksa Paulus Agung menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini dengan hukuman pidana selama satu tahun dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,” kata jaksa Paulus.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung mengajukan pledoi atau pembelaan.

Inti pembelaan terdakwa, selain menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.

Kasus ini berawal dari kedatangan terdakwa turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok  di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wita.

Saat itu, petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya.

Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan Bea Cukai dengan mesin X-Ray.

Melihat itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa. 

Hasilnya, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue berisi potongan daun dan batang ganja.

Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok.

 

DENPASAR – Terbukti memasukkan setengah linting ganja ke Bali, bule Rusia Artem Smirnov, 33, dituntut pidana setahun penjara oleh jaksa Paulus Agung Widaryanto di PN Denpasar kemaerin (16/7).

Di depan majelis hakim Novita Riama, jaksa Paulus Agung menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini dengan hukuman pidana selama satu tahun dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,” kata jaksa Paulus.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung mengajukan pledoi atau pembelaan.

Inti pembelaan terdakwa, selain menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.

Kasus ini berawal dari kedatangan terdakwa turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok  di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wita.

Saat itu, petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya.

Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan Bea Cukai dengan mesin X-Ray.

Melihat itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa. 

Hasilnya, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue berisi potongan daun dan batang ganja.

Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/