25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:30 AM WIB

Gerebek Bandar Judi Kocokan, Polisi Temukan Anak-anak Ikut Main

GIANYAR – Bandar judi kocokan yang beraksi musiman saat hari raya diringkus petugas kepolisian. Pelaku I Made Raka, ditangkap karena menggelar judi kocokan di rumahnya di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Yang meresahkan, peserta judi kebanyakan anak-anak di bawah umur. Kanitreskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Ketut Merta

didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata menyatakan, menangkap bandar kocokan berdasar laporan masyarakat.

“Banyak orang tua resah, karena anaknya main judi kocokan. Akhirnya kami menggerebek rumah pelaku,” ujar Iptu Merta.

Dalam penggerebekan itu, aksi judi kocokan langsung buyar. Peserta lari kocar-kacir. Sedangkan, pelaku Made Raka tidak berkutik ketika polisi mengerebek rumahnya yang dijadikan tempat perjudian.

Made Raka langsung dikeler ke Mapolsek Blahbatuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga mengangkut perlengkapan judi. Yakni tiga buah dadu, ember untuk mengocok dadu, dan perlak bergambar yang digunakan tempat uang taruhan. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil judi.

Dalam pemeriksaan, pelaku Made Raka mengaku membuka judi kocokan hanya saat momentum hari raya Kuningan saja.

“Alasannya karena hari raya, makanya buka judi kocokan. Jadi hanya sekali waktu saja bermain tidak rutin, mungkin karena momen hari raya,” jelasnya.

Meski begitu, banyak masyarakat yang tertanggu dengan ulah Made Raka menggelar judi. “Tapi ada masyarakat terganggu, karena anak-anak ikut taruhan,” jelasnya.

Untuk permainannya, peserta judi memasang uang taruhan di perlak bergambar binatang. Bandar judi kemudian mengocok dadu yang juga berisi gambar binatang.

Apabila dadu menunjukkan gambar sesuai pasangan gambar, maka peserta menang. Sedangkan, apabila uang yang dipasang di gambar tidak ada di dadu, peserta dinyatakan kalah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Made Raka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dia juga diancam hukuman 10 tahun penjara.

Kini polisi pun masih melakukan penyelidikan aksi  perjudian serupa di wilayah lain. “Kami lidik lagi kalau masih ada yang seperti ini kami tangkap,” pungkasnya.

GIANYAR – Bandar judi kocokan yang beraksi musiman saat hari raya diringkus petugas kepolisian. Pelaku I Made Raka, ditangkap karena menggelar judi kocokan di rumahnya di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Yang meresahkan, peserta judi kebanyakan anak-anak di bawah umur. Kanitreskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Ketut Merta

didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata menyatakan, menangkap bandar kocokan berdasar laporan masyarakat.

“Banyak orang tua resah, karena anaknya main judi kocokan. Akhirnya kami menggerebek rumah pelaku,” ujar Iptu Merta.

Dalam penggerebekan itu, aksi judi kocokan langsung buyar. Peserta lari kocar-kacir. Sedangkan, pelaku Made Raka tidak berkutik ketika polisi mengerebek rumahnya yang dijadikan tempat perjudian.

Made Raka langsung dikeler ke Mapolsek Blahbatuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga mengangkut perlengkapan judi. Yakni tiga buah dadu, ember untuk mengocok dadu, dan perlak bergambar yang digunakan tempat uang taruhan. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil judi.

Dalam pemeriksaan, pelaku Made Raka mengaku membuka judi kocokan hanya saat momentum hari raya Kuningan saja.

“Alasannya karena hari raya, makanya buka judi kocokan. Jadi hanya sekali waktu saja bermain tidak rutin, mungkin karena momen hari raya,” jelasnya.

Meski begitu, banyak masyarakat yang tertanggu dengan ulah Made Raka menggelar judi. “Tapi ada masyarakat terganggu, karena anak-anak ikut taruhan,” jelasnya.

Untuk permainannya, peserta judi memasang uang taruhan di perlak bergambar binatang. Bandar judi kemudian mengocok dadu yang juga berisi gambar binatang.

Apabila dadu menunjukkan gambar sesuai pasangan gambar, maka peserta menang. Sedangkan, apabila uang yang dipasang di gambar tidak ada di dadu, peserta dinyatakan kalah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Made Raka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dia juga diancam hukuman 10 tahun penjara.

Kini polisi pun masih melakukan penyelidikan aksi  perjudian serupa di wilayah lain. “Kami lidik lagi kalau masih ada yang seperti ini kami tangkap,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/