28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:07 AM WIB

Hentikan Kasus Korupsi Al Ma’ruf, Kejari Denpasar Dipraperadilankan

DENPASAR – Keputusan Kejari Denpasar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dugaan korupsi dana hibah Yayasana Al-Ma’ruf Denpasar berbuntut panjang.

Ini setelah Kejari Denpasar resmi dipraperadilankan oleh pihak yang mengaku sebagai pembina Yayasan Al-Ma’ruf.

Pendaftaran praperadilan diajukan ke PN Denpasar kemarin (9/8). Penegasan praperadilan itu disampaikan Esera Gulo, John Korassa Sonbai dkk, selaku kuasa hukum pihak pemohon pembina Yayasan Al-Ma’ruf.

Dikatakan John Korassa, tidak seharusnya Kejari Denpasar sebagai termohon menerbitkan SKP2.

“Karena kerugian negara sudah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Bali. Dari hasil audit sudah ditemukan kerugian keuangan negara Rp 200 juta,” beber John Korassa.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah H.MS; SM alias Bu Jero; dan H. MA. Ditambahkan John, kasus dugaan korupsi dana hibah

Yayasan Al-Ma’ruf kejaksaan mesti legowo dan menuntaskan kasus ini sampai penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Apalagi Polresta Denpasar yang melakukan hingga penyidikan sudah bekerja keras. Selain itu, Kejari Denpasar juga yang menyatakan

berkas perkara ini lengkap alias P-21, sehingga Polresta Denpasar melimpahkan ke Kejari Denpasar pada 6 September 2018.

Namun, begitu sampai di meja kejaksaan perkara ini justru dihentikan. Kejaksaan sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi, seharusnya tidak menerbitkan SKP2.

Pihaknya sangat mendukung pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi, hingga dilakukan penuntutan.

“Tidak ada alasan kejaksaan menerbitkan SKP2 ini, karena semua sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tukas John Korassa.

Sebelum mendaftarkan praperadilan, John mengaku sudah sempat bersurat ke kejaksaan untuk mempertanyakan soal SKP2 tersebut.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, pihak kejaksaan membenarkan telah menerbitkan SKP2.

Alasan yang dikemukakan kejaksaan mengeluarkan SKP2 karena kerugian keuangan negara tidak lagi dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

John menilai alasan itu tidak tepat. Pasalnya, sudah ada hasil audit BPKP Perwakilan Bali yang menyatakan ditemukan kerugian keuangan negara Rp 200 juta.

Meski kerugian negara Rp 200 juta sudah dikembalikan para tersangka, John menyebut sesuai Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus  dipidananya pelaku tindak pidana.

Atas dasar itu, pemohon praperadilan meminta hakim atau pengadilan, untuk melanjutkan dan melimpahkan berkas perkara beserta ketiga tersangka ke pengadilan.

Menanggapi praperadilan yang diajukan pihak pembinan Yayasan Al-Ma’ruf, Kasiintel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan.

“Sampai saat ini kami belum terima pemberitahuan praperadilan. Kalau sudah kami terima akan kami pelajari seperti apa materinya,” ujar Ary. 

DENPASAR – Keputusan Kejari Denpasar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dugaan korupsi dana hibah Yayasana Al-Ma’ruf Denpasar berbuntut panjang.

Ini setelah Kejari Denpasar resmi dipraperadilankan oleh pihak yang mengaku sebagai pembina Yayasan Al-Ma’ruf.

Pendaftaran praperadilan diajukan ke PN Denpasar kemarin (9/8). Penegasan praperadilan itu disampaikan Esera Gulo, John Korassa Sonbai dkk, selaku kuasa hukum pihak pemohon pembina Yayasan Al-Ma’ruf.

Dikatakan John Korassa, tidak seharusnya Kejari Denpasar sebagai termohon menerbitkan SKP2.

“Karena kerugian negara sudah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Bali. Dari hasil audit sudah ditemukan kerugian keuangan negara Rp 200 juta,” beber John Korassa.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah H.MS; SM alias Bu Jero; dan H. MA. Ditambahkan John, kasus dugaan korupsi dana hibah

Yayasan Al-Ma’ruf kejaksaan mesti legowo dan menuntaskan kasus ini sampai penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Apalagi Polresta Denpasar yang melakukan hingga penyidikan sudah bekerja keras. Selain itu, Kejari Denpasar juga yang menyatakan

berkas perkara ini lengkap alias P-21, sehingga Polresta Denpasar melimpahkan ke Kejari Denpasar pada 6 September 2018.

Namun, begitu sampai di meja kejaksaan perkara ini justru dihentikan. Kejaksaan sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi, seharusnya tidak menerbitkan SKP2.

Pihaknya sangat mendukung pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi, hingga dilakukan penuntutan.

“Tidak ada alasan kejaksaan menerbitkan SKP2 ini, karena semua sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tukas John Korassa.

Sebelum mendaftarkan praperadilan, John mengaku sudah sempat bersurat ke kejaksaan untuk mempertanyakan soal SKP2 tersebut.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, pihak kejaksaan membenarkan telah menerbitkan SKP2.

Alasan yang dikemukakan kejaksaan mengeluarkan SKP2 karena kerugian keuangan negara tidak lagi dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

John menilai alasan itu tidak tepat. Pasalnya, sudah ada hasil audit BPKP Perwakilan Bali yang menyatakan ditemukan kerugian keuangan negara Rp 200 juta.

Meski kerugian negara Rp 200 juta sudah dikembalikan para tersangka, John menyebut sesuai Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus  dipidananya pelaku tindak pidana.

Atas dasar itu, pemohon praperadilan meminta hakim atau pengadilan, untuk melanjutkan dan melimpahkan berkas perkara beserta ketiga tersangka ke pengadilan.

Menanggapi praperadilan yang diajukan pihak pembinan Yayasan Al-Ma’ruf, Kasiintel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan.

“Sampai saat ini kami belum terima pemberitahuan praperadilan. Kalau sudah kami terima akan kami pelajari seperti apa materinya,” ujar Ary. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/