28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:46 AM WIB

Tempel Sabu di Bypass Mantra, Kurir Jaringan Lapas Diciduk BNN Gianyar

GIANYAR – Kurir jaringan Lapas Kerobokan, Mochamad Pauji alias Jemi, 30, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, Minggu (6/9).

Jemi ditangkap saat hendak menempel dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram brutto dan 0,35 gram brutto.

Kepala BNNK Gianyar AKBP Gusti Agung Alit Adnyana menyatakan, Jemi sudah tiga bulan lalu menjadi kurir narkoba yang dikendalikan oleh narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Kerobokan.

“Kami sudah lama memantau pergerakannya. Akhirnya, kami tangkap saat dia hendak menempelkan sabu di Jalan By Pass IB Mantra,” ujar Alit Adnyana, Kamis (10/9).

Penangkapan Jemi berawal dari dirinya ditetapkan sebagai Target Operandi (TO) oleh BNNK Gianyar.

Pada Minggu (6/9) pukul 20.00 di pinggir jalan By Pass IB Mantra di wilayah Banjar Lembeng, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Jemi hendak menempel sabu pesanan.

“Saat kami tangkap, ditemukan dia membawa paket sabu-sabu,” jelasnya. Jemi pun diinterograsi oleh petugas.

“Kami sudah trace (telusuri, red) kontaknya. Ternyata berada di dalam Lapas,” jelasnya. Jemi kesehariannya merupakan sopir pikap pengangkut batu marmer.

“Dia ini bertugas menempelkan barang. Imbalannya diberikan sabu untuk dia pakai sendiri,” terangnya.

Hasil tes urine terhadap Jemi, mengarah positif narkoba. Bahkan, penelusuran BNNK juga menyatakan Jemi dikendalikan oleh narapidana.

“Dia (Jemi, red) sudah berkali-kali (transaksi, red). Kalau kenal dengan jaringan Lapas, bukan pemula atau pemain baru. Ini link dengan Lapas. Sasarannya umum. Dia sudah punya market,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Jemi dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jemi pun bisa dihukum minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

Jemi juga bisa didenda paling paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.Sementara itu, Jemi berkelit jika dirinya jadi kurir. “Saya bukan kurir. Pemakai saja,” kelit Jemi.

GIANYAR – Kurir jaringan Lapas Kerobokan, Mochamad Pauji alias Jemi, 30, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, Minggu (6/9).

Jemi ditangkap saat hendak menempel dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram brutto dan 0,35 gram brutto.

Kepala BNNK Gianyar AKBP Gusti Agung Alit Adnyana menyatakan, Jemi sudah tiga bulan lalu menjadi kurir narkoba yang dikendalikan oleh narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Kerobokan.

“Kami sudah lama memantau pergerakannya. Akhirnya, kami tangkap saat dia hendak menempelkan sabu di Jalan By Pass IB Mantra,” ujar Alit Adnyana, Kamis (10/9).

Penangkapan Jemi berawal dari dirinya ditetapkan sebagai Target Operandi (TO) oleh BNNK Gianyar.

Pada Minggu (6/9) pukul 20.00 di pinggir jalan By Pass IB Mantra di wilayah Banjar Lembeng, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Jemi hendak menempel sabu pesanan.

“Saat kami tangkap, ditemukan dia membawa paket sabu-sabu,” jelasnya. Jemi pun diinterograsi oleh petugas.

“Kami sudah trace (telusuri, red) kontaknya. Ternyata berada di dalam Lapas,” jelasnya. Jemi kesehariannya merupakan sopir pikap pengangkut batu marmer.

“Dia ini bertugas menempelkan barang. Imbalannya diberikan sabu untuk dia pakai sendiri,” terangnya.

Hasil tes urine terhadap Jemi, mengarah positif narkoba. Bahkan, penelusuran BNNK juga menyatakan Jemi dikendalikan oleh narapidana.

“Dia (Jemi, red) sudah berkali-kali (transaksi, red). Kalau kenal dengan jaringan Lapas, bukan pemula atau pemain baru. Ini link dengan Lapas. Sasarannya umum. Dia sudah punya market,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Jemi dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jemi pun bisa dihukum minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

Jemi juga bisa didenda paling paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.Sementara itu, Jemi berkelit jika dirinya jadi kurir. “Saya bukan kurir. Pemakai saja,” kelit Jemi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/