GIANYAR – Terdakwa kasus pembunuhan tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun oleh majelis hakim PN Gianyar kemarin.
Selain hukuman fisik, terdakwa diwajibkan membauar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam amar putusan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.
Bukan pasal 340 KUHP sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Echo Pasodung. Atas putusan tersebut, JPU Echo Pasodung mengaku akan mempelajari dulu putusan hakim.
“Kami pelajari putusan ini secara menyeluruh. Pikir-pikir,” tegas JPU. Dengan keputusan jaksa itu, artinya putusan hakim belum memiliki keputusan hukum tetap.
“Ini belum ada kekuatan hukum tetap, karena menunggu jaksa apakah banding atau tidak. Namun sidang di tingkat PN Gianyar dinyatakan sudah selesai,” ujar hakim Wawan.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, jaksa Echo Pasodung mengaku perbedaan pasal antara yang dituntut dengan hasil vonis merupakan hal biasa.
“Beri waktu kami berpikir untuk banding. Besok kami tentukan sikap,” jelasnya. Kata Echo, kejaksaan menjerat Septiyan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tapi hakim punya pendapat lain, itu biasa di pengadilan (menjerat dengan UU Perlindungan Anak, red). Kemungkinan sih, kami akan banding,” tegas Echo.
Di bagian lain, ibu kandung Septiyan, Ni Luh Lahar, tampak lega dengan vonis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa itu.
“Saya selalu berdoa. Setiap hari saya berdoa,” ujar Ni Luh Lahar, di depan ruang tahanan PN Gianyar.
Namun, Ni Luh Lahar berharap jaksa tidak memperpanjang cerita lewat dengan banding. “Di tuntutan kan 19 (tahun, red),” ujar Lahar.
Ditanya mengenai suami Septiyan, Putu Muh Diana, dia tidak tahu menahu. “Suaminya (Muh Diana, red) nggak datang. Tidak tahu saya,” tukasnya.