29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:45 AM WIB

Keterlaluan, Curi Papan Selancar, Residivis Berambut Pirang Dibekuk

MANGUPURA – Pernah mendekam di Lapas Kerobokan tidak membuat Ikhlas alias Ikbal, 22, kapok, berurusan dengan jeruji besi.

Residivis kasus pencurian HP ini kembali melakukan aksi pencurian papan selancar milik Putu Suastika, 31, 1 Oktober lalu.

Namun, aksinya tak berujung Panjang. Tiga hari berselang, tepatnya pada Jumat (4/10) malam pukul 22.00 Wita Ikhlas ditangkap.

Pria berambut pirang ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan

penangkapan pelaku yang diketahui tinggal di Banjar Aseman Kangin, Desa Padonan, Kecamaran Kuta Utara, Badung ini.

Menurut AKP Astawa, penangkapan pelaku berdasar laporan korban yang mengaku kehilangan papan surfing merk Chili warna putih di Warung Surfer, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.

“Papan surfing milik korban yang dicuri mahal harganya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta,” beber Kapolsek AKP Astawa.

Papan itu sedang disewa oleh tamu langganan korban saat belajar surfing di pantai pagi itu sekitar pukul 09.00 Wita.

Usai dipakai tamu, papan surfing itu disimpan di gudang, dan baru diketahui hilang pukul 16.00 Wita.

“Berdasar keterangan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Made Mangku Bunciana langsung mendatangai TKP,” tegasnya.

Berdasar hasil penyelidikan, baik memintai keterangan saksi dan CCTV, pelaku mengarah kepada Ikhlas yang sehari-hari sering melintas di depan gudang milik korban.

Akhirnya pada 4 Oktober pelaku ditangkap di kosnya di Banjar Aseman Kangin, Desa Padonan, Kuta Utara, Badung. Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya mencuri papan surfing korban.

Papan tersebut telah dijualnya di salah satu toko surfing di wilayah Kuta, Badung, seharga Rp 2 juta. Uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Modus operandinya, pelaku masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci kemudian mengambil barang milik korban.

“Pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian HP di Canggu, Kuta Utara. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandasnya.

MANGUPURA – Pernah mendekam di Lapas Kerobokan tidak membuat Ikhlas alias Ikbal, 22, kapok, berurusan dengan jeruji besi.

Residivis kasus pencurian HP ini kembali melakukan aksi pencurian papan selancar milik Putu Suastika, 31, 1 Oktober lalu.

Namun, aksinya tak berujung Panjang. Tiga hari berselang, tepatnya pada Jumat (4/10) malam pukul 22.00 Wita Ikhlas ditangkap.

Pria berambut pirang ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan

penangkapan pelaku yang diketahui tinggal di Banjar Aseman Kangin, Desa Padonan, Kecamaran Kuta Utara, Badung ini.

Menurut AKP Astawa, penangkapan pelaku berdasar laporan korban yang mengaku kehilangan papan surfing merk Chili warna putih di Warung Surfer, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.

“Papan surfing milik korban yang dicuri mahal harganya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta,” beber Kapolsek AKP Astawa.

Papan itu sedang disewa oleh tamu langganan korban saat belajar surfing di pantai pagi itu sekitar pukul 09.00 Wita.

Usai dipakai tamu, papan surfing itu disimpan di gudang, dan baru diketahui hilang pukul 16.00 Wita.

“Berdasar keterangan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Made Mangku Bunciana langsung mendatangai TKP,” tegasnya.

Berdasar hasil penyelidikan, baik memintai keterangan saksi dan CCTV, pelaku mengarah kepada Ikhlas yang sehari-hari sering melintas di depan gudang milik korban.

Akhirnya pada 4 Oktober pelaku ditangkap di kosnya di Banjar Aseman Kangin, Desa Padonan, Kuta Utara, Badung. Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya mencuri papan surfing korban.

Papan tersebut telah dijualnya di salah satu toko surfing di wilayah Kuta, Badung, seharga Rp 2 juta. Uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Modus operandinya, pelaku masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci kemudian mengambil barang milik korban.

“Pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian HP di Canggu, Kuta Utara. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/