28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:08 AM WIB

Demi Rp 1 Juta, Sopir Freelance Tertunduk Malu Dituntut 14 Tahun Bui

DENPASAR – Indra Jayengrana, 30, terus menundukkan kepalanya saat jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja membacakan tuntutan.

Di muka majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, JPU Oka menyebut tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa, sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Oka, kemarin.

Mendengar tuntutan JPU, pria yang bekerja sebagai sopir itu menarik napas panjang-panjang. Ia benar-benar pasrah.

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram netto. 

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan aleternatif ketiga JPU.

Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

menerima serta menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menganjukan pembelaan secara tertulis. Rencananya surat pembelaan tersebut akan dibacakan pada Rabu (16/10) mendatang.

Terdakwa ditangkap polisi saat berada di dalam mobil Toyota Agya nopol DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur, pada Rabu (24/4) pukul 22. 00.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. Terdakwa memproleh sabu tersebut dari seseorang bernama Komang (DPO).

Terdakwa dihubungi Komang dan diminta untuk ketemu di parkir Indomaret dekat Warung Mina Peguyangan. Terdakwa lalu mendatangi tempat tersebut dan menerima paket sabu dari Komang.

Setelah itu, Komang kembali menyuruh terdakwa untuk mengantar paket sabu tersebut dengan upah Rp 1 juta dan 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Lalu, terdakwa menjalankan tugas dengan menempel paket sabu di SPBU Tembau kemudian dilanjutakan di depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto.

Nah, pada saat itulah terdakwa dicokok oleh petugas anggota Polresta Denpasar. Saat dilakukan penimbangan terhadap seluruh barang bukti sabu tersebut memiliki total berat 376,67 gram netto. 

DENPASAR – Indra Jayengrana, 30, terus menundukkan kepalanya saat jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja membacakan tuntutan.

Di muka majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, JPU Oka menyebut tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa, sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Oka, kemarin.

Mendengar tuntutan JPU, pria yang bekerja sebagai sopir itu menarik napas panjang-panjang. Ia benar-benar pasrah.

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram netto. 

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan aleternatif ketiga JPU.

Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

menerima serta menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menganjukan pembelaan secara tertulis. Rencananya surat pembelaan tersebut akan dibacakan pada Rabu (16/10) mendatang.

Terdakwa ditangkap polisi saat berada di dalam mobil Toyota Agya nopol DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur, pada Rabu (24/4) pukul 22. 00.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. Terdakwa memproleh sabu tersebut dari seseorang bernama Komang (DPO).

Terdakwa dihubungi Komang dan diminta untuk ketemu di parkir Indomaret dekat Warung Mina Peguyangan. Terdakwa lalu mendatangi tempat tersebut dan menerima paket sabu dari Komang.

Setelah itu, Komang kembali menyuruh terdakwa untuk mengantar paket sabu tersebut dengan upah Rp 1 juta dan 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Lalu, terdakwa menjalankan tugas dengan menempel paket sabu di SPBU Tembau kemudian dilanjutakan di depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto.

Nah, pada saat itulah terdakwa dicokok oleh petugas anggota Polresta Denpasar. Saat dilakukan penimbangan terhadap seluruh barang bukti sabu tersebut memiliki total berat 376,67 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/