29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:55 AM WIB

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Security Shock Dituntut 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Tuntutan pidana penjara lumayan berat diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar untuk I Wayan Agus Tama, 28.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti itu dituntut sepuluh tahun penjara. Tuntutan tersebut cukup berat jika melihat jumlah barang bukti sabu-sabu yang dikuasai terdakwa hanya 4, 08 gram netto.

Agus pun terlihat shock, seperti tak menyangka jika JPU bakal mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara. 

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntut JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, kemarin.

JPU juga mengajukan tuntutan denda RP 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” urai JPU Kejari Denpasar, itu.

Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana karena memiliki 9 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,08 gram netto. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. 

Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Rabu (16/10) mendatang.

DENPASAR – Tuntutan pidana penjara lumayan berat diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar untuk I Wayan Agus Tama, 28.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti itu dituntut sepuluh tahun penjara. Tuntutan tersebut cukup berat jika melihat jumlah barang bukti sabu-sabu yang dikuasai terdakwa hanya 4, 08 gram netto.

Agus pun terlihat shock, seperti tak menyangka jika JPU bakal mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara. 

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntut JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, kemarin.

JPU juga mengajukan tuntutan denda RP 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” urai JPU Kejari Denpasar, itu.

Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana karena memiliki 9 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,08 gram netto. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. 

Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Rabu (16/10) mendatang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/