DENPASAR – I Gede Ari Astina alias JRX menyampaikan pembelaannya di hadapan sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). Di hadapan sidang yang pimpin Ida Ayu Adanya Dewi, JRX memohon kepada Majelis Hakim agar jika memang dia harus dihukum, maka dia meminta hukuman ringan. Dia meminta agar hakim memberi hukuman percobaan atau tahanan rumah.
“Jika nanti saya memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah karena keluarga saya tidak ada yang menjaga di rumah,” katanya di hadapan sidang.
Lanjut dia, sebagai anak tunggal dari kedua orang tuanya yang telah bercerai, dimana ayah dan ibunya juga sudah sepuh, JRX masih memiliki hutang cucu dari pernikahannya dengan Nora Alexandra.
“Usia saya sebentar lagi 44 tahun, istri saya dua hari lagi usianya 26 tahun. Sebelum saya ditahan, saya menjalani program buah hati dan istri saya sangat ingin membahagiakan orang tua dengan memberi cucu. Jadi itu pertimbangan dari saya jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan,” terangnya.
Selain itu, dengan beberapa dasar lain yang dibeberkan di hadapan sidang, JRX juga berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Dia akan menggunakan medsos dengan bijak.
“Saya janji tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan tidak akan membuat gaduh, dan bijaksana dalam menggunakan medos saya. Dan jika saya terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap dihukum seberat-beratnya. Saya hanya memikirkan hati dan ketenangan istri dan keluarga saya. Demikian dari saya, semoga yang mulia bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya,” tandasnya.
Menanggapi penjelasan JRX, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan. “Apa yang Saudara sampaikan akan dipertimbangkan,” ujar hakim.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat pleidoi dari tim kuasa hukum Wayan Gendo Suardana dkk.