25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:52 AM WIB

Jadi Kurir Sabu di Lapas, Napi Perempuan Paro Baya Dituntut 6 Tahun

DENPASAR – Belum usai menjalani masa hukuman sebagai narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kerobokan. Liesyanie Triariesta Z.L, 50, kembali diancam hukuman berat.

Ancaman hukuman berat bagi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Dewi Agustin Adiputri, menuntut perempuan paro baya asal Jakarta, ini dengan tuntutan hukuman selama 6 tahun, denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Engeliky Handajani Day, hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama enam tahun penjara, denda Rp 800 juta subside 6 bulan penjara,” tuntut JPU Agustin

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Catherine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi.

Seperti diketahui, hingga kasus ini menjerat terdakwa, berawal dari penangkapan terdakwa . Saat ditangkap, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 92 gram.

Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku jika barang haram itu akan diserahkan lagi kepada perempuan bernama Nella yang beralamat Gang Lely Gundhi, Kerobokan, sebagaimana arahan seorang pria bernama Kadek yang saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

DENPASAR – Belum usai menjalani masa hukuman sebagai narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kerobokan. Liesyanie Triariesta Z.L, 50, kembali diancam hukuman berat.

Ancaman hukuman berat bagi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Dewi Agustin Adiputri, menuntut perempuan paro baya asal Jakarta, ini dengan tuntutan hukuman selama 6 tahun, denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Engeliky Handajani Day, hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama enam tahun penjara, denda Rp 800 juta subside 6 bulan penjara,” tuntut JPU Agustin

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Catherine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi.

Seperti diketahui, hingga kasus ini menjerat terdakwa, berawal dari penangkapan terdakwa . Saat ditangkap, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 92 gram.

Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku jika barang haram itu akan diserahkan lagi kepada perempuan bernama Nella yang beralamat Gang Lely Gundhi, Kerobokan, sebagaimana arahan seorang pria bernama Kadek yang saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/