DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali Wayan Koster terus mendorong agar RUU Provinsi Bali agar segera dibahas oleh DPR RI dan dapat disahkan.
Kabar terbarunya, dari 240 Undang – undang yang masuk dan dibahas oleh DPR RI dalam periode 5 tahun ke depan , RUU Provinsi Bali sudah masuk di dalamnya.
Artinya, RUU Provinsi Bali sudah masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum masuk dalam 50 RUU prioritas yang dibahas tahun 2020.
“Tapi paling lambat tahun 2021 akan dibahas,” ujar Koster di rumah jabatan Jaya Sabha, Selasa sore (10/12).
Kini , menurut Koster pertempurannya ada di DPR. Namun sebagai orang yang pernah duduk di DPR, Koster menilai DPR ini tidak sekali melangkah, tapi bertahap.
“Yang jelas sudah masuk Prolegnas. Kini tinggal lobi politik saja agar bisa masuk di tahun 2020,” ujarnya.
Terlebih, RUU Bali sendiri sudah sangat siap dari segi rancangan dan naskah akademik sudah selesai. Istilahnya, barang sudah jadi.
“Hasil audiensi dengan komisi DPR, Mendagri dan Menkumhan sudah positif. Tinggal komunikasi politik dan saya akan melakukan upaya itu langsung, karena nggak semua punya ilmu seperti saya,” pungkasnya lantas tertawa.