GIANYAR –Diduga melakukan penambangan ilegal, tiga orang diamankan.
Tiga orang yakni masing-masing I Ketut Sudiantara, asal Desa Sukawati Kecamatan Sukawati (bos tambang), dan dua orang buruh harian, Wayan Wiriana dan Ni Wayan Mendri asal Desa Saba, Blahbatuh, itu ditangkap sesaat setelah polisi melakukan penggerebekan di area tepi sungai Misil di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (10/1) pukul 10.00.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan saat dikonfirmasi terkait penangkapan tiga penambang ilegal, Jumat (11/1) membenarkan.
Menurutnya, penggerebekan dan penangkapan polisi terhadap tiga orang pelaku penambangan batu paras ilegal di kawasan tepi sungai Misil, itu menyusul adanya laporan warga dengan maraknya penambangan illegal di kawasan itu.
“Kami terima info bahwa di tepi aliran sungai Misil, di sebelah barat banjar Peninjoan ada penambangan batu paras tanpa izin,” terang Deni.
Sesuai laporan yang diterima, akibat penambangan liar itu, tepi aliran sungai Misil menjadi berlubang akibat penambangan.
“Ada keluhan air sungai menjadi keruh, tebing menjadi longsor yang dapat merugikan diri sendiri ataupun lingkungan,” terangnya.
Selanjutnya, berbekal laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian pukul 10.00.
Di lokasi itu, polisi memergoki buruh dan bos tambang sedang beraktivitas.
Mereka langsung dibawa ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan tiga orang, lanjut Deni, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan tambang seperti cangkul, palu dan lainnya.
Polisi juga menyita batu padas sebanyak 200 keping hasil penambangan.