DENPASAR – Sidang perdana kasus pembunuhan pembunuhan juru parkir dengan terdakwa I Wayan Siki, 51, di Jalan Kapten Regug, Denpasar, September lalu berjalan maraton.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Oka Surya Atmaja membacakan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Berbeda saat diperiksa di kepolisian yang tak menunjukkan penyesalan, di hadapan hakim dan jaksa Siki terlihat sangat sopan.
Terkait isi dakwaan, Siki mengaku tidak keberatan. Apalagi diperkuat dengan rekaman CCTV yang ada di Kantor TIKI. Atas perbuatan tersebut, JPU Oka menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primernya, Siki yang berasal dari Jalan Gunung Batur Nomor 7B, Banjar Kerandan, Denpasar ini didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tegas Jaksa Oka.
Kemudian pada dakwaan subsider, Siki didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP.
Serta yang lebih subsider lagi, terdakwa diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban I Ketut Pasek Mas yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” tukas JPU Oka Surya Atmaja.
Kejadian menarik sempat terjadi di awal persidangan ketika hakim menanyakan apakah terdakwa didampingi pengacara.
“Saya tidak pakai pengacara Yang Mulia, karena saya tidak bisa membayar,” kata Siki. Hakim menjelaskan bahwa terdakwa harus didampingi pengacara karena ancaman hukuman tinggi.
“Ini hukumannya tinggi lho, di atas 15 tahun penjara” kata hakim. Terdakwa terdiam cukup lama. Kemudian hakim memberitahu jika hukuman di atas 15 tahun, maka disediakan pengacara.
“Nanti yang bayari pengacaranya negara. Anda tidak usah membayar, biar negara yang menyediakan pengacara,” jelas hakim.
Setelah mendapat penjelasan hakim, terdakwa yang didampingi anggota keluarnya langsung menerima. “Nggih, nggih, makasih Yang Mulia,” kata terdakwa.