DENPASAR – Selain menjadi sales pemasaran, Sudarningsih, 28, juga nyambi menjadi “sales” narkoba. Namun, sepak terjang perempuan berbadan subur itu berakhir di dalam sel.
Dia diganjar sembilan tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega. Uniknya, meski divonis lumayan tinggi, perempuan kelahiran Tangerang, itu malah tersenyum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarningsih dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” tegas hakim Rumega, kemarin (10/1).
Hakim meyakini terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sudarningsih ditangkap sehari usai menempel sabu-sabu. Saat itu terdakwa kedapatan memiliki 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,46 gram.
Selain itu juga ditemukan satu buah timbangan elektrik. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” imbuh hakim yang juga wakil ketua PN Denpasar, itu.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya jaksa Ni Ketut Muliani menuntut Sudarningsih dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Selain dituntut pidana badan, ia juga dituntut pidan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. Setelah putusan dibacakan, sikap Sudarningsih biasa saja.
Begitu juga saat diperintahkan untuk konsultasi dengan pengacaranya. Ia melangkah seperti tanpa beban.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Sudarningsih ditangkap sehari usai menempel sabu-sabu. Hal senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2019 sekitar pukul 16.45 di kamar kosnya, di Jalan Intan Permai, Banjar Taman, Desa Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu itu dari Gusman. Dua hari sebelum ditangkap terdakwa berada di kos dan dihubungi Gus Man diajak bekerja.
Terdakwa disuruh mengambil barang tempelan yang ditempel di sekitaran Jalan Dewi Sri. Pukul 21.00 terdakwa pergi mengambil tempelan sabu-sabu.
Usai mengambil, terdakwa kembali ke kosnya. Keesokan harinya terdakwa memecah paket sabu itu menjadi 12 paket sesuai perintah Gus Man. Kemudian dua paket ditempel di seputaran Jalan Iman Bonjol, sisanya disimpan.