27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:56 AM WIB

Jagoan Tanpa Lawan Tanding, Begini Penampilan Gung Balang di Polresta

DENPASAR – Ketut Nengah Agung Setiawan atau Gung Balang, pelaku smackdown Wayan Nurata, Sabtu (9/2) pukul 10.30 di pinggir Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pascaditangkap, Gung Balang kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar dengan kondisi tangan dan kaki dirantai.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menjelaskan, bahwa dalam aksinya, setidaknya pelaku Gung Balang melayangkan enam kali tinju di bagian wajah dan leher korban.

“Pelaku ini memukul korban dengan tangan kosong mengepal ke wajah korban sebanyak kurang lebih enam kali,” kata AKBP Nyoman Artana, Senin (11/2) sore.

Akibat aksi tinju membabibuta yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek dan memar pada rahang sebelah kiri.

“Rahang kiri korban dijahit, kepalanya juga terasa pusing,” ujar AKBP Artana. Karena luka memar itu, korban tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sebagai buruh harian.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berisikan bercak darah, baju pelaku yang digunakan saat kejadian,

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6313 AAG milik pelaku yang digunakan pelaku untuk menabrak Korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Yang menarik terungkap, usai menonjok korban, sekitar pukul 20.00 di hari yang sama, pelaku kelahiran Denpasar, 6 Mei 1985 silam ini malah mendatangi Mapolsek Denbar untuk menemui korban.

Tidak menunggu waktu lama, polisi pun langsung mengamankan pelaku saat itu juga.

DENPASAR – Ketut Nengah Agung Setiawan atau Gung Balang, pelaku smackdown Wayan Nurata, Sabtu (9/2) pukul 10.30 di pinggir Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pascaditangkap, Gung Balang kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar dengan kondisi tangan dan kaki dirantai.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menjelaskan, bahwa dalam aksinya, setidaknya pelaku Gung Balang melayangkan enam kali tinju di bagian wajah dan leher korban.

“Pelaku ini memukul korban dengan tangan kosong mengepal ke wajah korban sebanyak kurang lebih enam kali,” kata AKBP Nyoman Artana, Senin (11/2) sore.

Akibat aksi tinju membabibuta yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek dan memar pada rahang sebelah kiri.

“Rahang kiri korban dijahit, kepalanya juga terasa pusing,” ujar AKBP Artana. Karena luka memar itu, korban tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sebagai buruh harian.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berisikan bercak darah, baju pelaku yang digunakan saat kejadian,

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6313 AAG milik pelaku yang digunakan pelaku untuk menabrak Korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Yang menarik terungkap, usai menonjok korban, sekitar pukul 20.00 di hari yang sama, pelaku kelahiran Denpasar, 6 Mei 1985 silam ini malah mendatangi Mapolsek Denbar untuk menemui korban.

Tidak menunggu waktu lama, polisi pun langsung mengamankan pelaku saat itu juga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/