26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:23 AM WIB

Keroyok Korban Sampai Mati, Dituntut Ringan Masih Minta Keringanan

DENPASAR – Beruntung benar lima orang terdakwa kasus pengeroyokan berujung kematian di Pemogan, Denpasar Selatan, 2 September 2018 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Putu Swadharma Diputra dari Kejari Denpasar hanya menuntut kelima terdakwa delapan bulan penjara.

Kelima terdakwa itu adalah I Gede Jessie Antara alias Dede, 25; I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23; I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23; I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26; dan I Putu Yogi Saputra, 21.

Padahal, JPU menilai perbuatan mereka dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP yang ancamannya 12 tahun penjara.

Anehnya, meski sudah dituntut miring, kelima terdakwa tetap meminta keringanan. Desi Purnami, pengacara lima terdakwa itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

Alasannya kelima terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. “Kelima terdakwa juga sudah melakukan perdamaian dan memberikan santunan kepada keluarga korban,” ujar Desi dalam persidangan belum lama ini.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 00.01 dini hari. Persisnya di depan Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. 

Ceritanya, korban Umbu Wedo Gaung Lahallo tabrakan dengan terdakwa terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede.

Terdakwa Jessie mengendarai sepeda motor Vario merah DK 8358 EJ baru saja pulang dari pantai sambil membonceng anaknya. 

Dia ditabrak korban yang saat itu mengendarai motor Vixion hitam DK 4418 AAL. Usai tabrakan, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban.

Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa. Keributan pun akhirnya tidak terhindarkan. 

Terdakwa Jessie menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian.

Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya. Keributan pun berlanjut dan korban dikeroyok sampai ke tengah jalan. 

Keributan itu baru mereda setelah petugas Bamkamdes tiba di lokasi kejadian. Namun di saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kedua matanya lebam, pipinya luka dan berdarah. Dari hidung, mulut, dan alat kemaluannya juga mengeluarkan darah. 

Korban kemudian dilarikan ke ICU RS Sanglah, namun nyawanya tak terselamatkan. 

DENPASAR – Beruntung benar lima orang terdakwa kasus pengeroyokan berujung kematian di Pemogan, Denpasar Selatan, 2 September 2018 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Putu Swadharma Diputra dari Kejari Denpasar hanya menuntut kelima terdakwa delapan bulan penjara.

Kelima terdakwa itu adalah I Gede Jessie Antara alias Dede, 25; I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23; I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23; I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26; dan I Putu Yogi Saputra, 21.

Padahal, JPU menilai perbuatan mereka dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP yang ancamannya 12 tahun penjara.

Anehnya, meski sudah dituntut miring, kelima terdakwa tetap meminta keringanan. Desi Purnami, pengacara lima terdakwa itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

Alasannya kelima terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. “Kelima terdakwa juga sudah melakukan perdamaian dan memberikan santunan kepada keluarga korban,” ujar Desi dalam persidangan belum lama ini.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 00.01 dini hari. Persisnya di depan Mini Market Wahyu Jaya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. 

Ceritanya, korban Umbu Wedo Gaung Lahallo tabrakan dengan terdakwa terdakwa I Gede Jessie Antara alias Dede.

Terdakwa Jessie mengendarai sepeda motor Vario merah DK 8358 EJ baru saja pulang dari pantai sambil membonceng anaknya. 

Dia ditabrak korban yang saat itu mengendarai motor Vixion hitam DK 4418 AAL. Usai tabrakan, terdakwa Jessie menuntut ganti rugi kepada korban.

Pertanyaan itu dijawab korban dengan mengaku tidak punya uang sembari mendorong terdakwa. Keributan pun akhirnya tidak terhindarkan. 

Terdakwa Jessie menelepon adik sepupunya, terdakwa I Kadek Adi Indrawan, untuk datang ke lokasi kejadian.

Sekitar lima menit kemudian datang terdakwa Kadek Adi Bersama tiga terdakwa lainnya. Keributan pun berlanjut dan korban dikeroyok sampai ke tengah jalan. 

Keributan itu baru mereda setelah petugas Bamkamdes tiba di lokasi kejadian. Namun di saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kedua matanya lebam, pipinya luka dan berdarah. Dari hidung, mulut, dan alat kemaluannya juga mengeluarkan darah. 

Korban kemudian dilarikan ke ICU RS Sanglah, namun nyawanya tak terselamatkan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/