26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:40 AM WIB

Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Patah Tulang, Ari Terancam 5 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Aria Juniawan alias Ari, 22, akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin.

Aria adalah pelaku penganiayaan bayi berusia berinisial KMW yang baru berumur dua tahun hingga patah tulang. Saat diadili, Aria tampak pasrah. Atas perbuatan biadabnya itu, Aria terancam lima tahun penjara.

“Terdakwa melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” ungkap JPU Ni Luh Putu Arisuparmi di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.

Selain terancam lima tahun penjara, pemuda tanggung itu juga terancam pidana denda Rp 100 juta.

Menurut JPU, terdakwa menempatkan, membiarkan, melalukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Diungkapkan dalam dakwaan JPU, perbuatan jahat dilakukan terdakwa ini pada 12 November 2019 sekitar pukul 22.00.

Saat itu, korban KMW yang tinggal bersama neneknya, HS,  di seputaran jalan Gunung Seraya, Denpasar, dijemput oleh ibu kandungnya, KDR, untuk diajak jalan-jalan. 

Lalu, saksi KDR bersama saksi MPH kemudian mengajak anak korban pergi ke tempat kos yang ditempatinya di seputararan Jalan Teuku Umar.

Setiba di kos tersebut, saksi MPH bersama anak korban masuk ke  dalam kamar. Waktu itu ternyata sudah ada terdakwa.

“Namun, terdakwa segera keluar dari kamar dan duduk di depan teras kamar kerena anak korban takut setiap kali melihat wajah terdakwa,” jelas JPU. 

Tak berapa lama kemudian, saksi MPH bersama anak korban tertidur lalu saksi KDR membangunkan saksi MPH untuk diantar pulang ke rumah Ibunya saksi HS.

Sedangkan anak korban dibiarkan tidur karena akan diajak jalan-jalan keesokan harinya dan menyuruh terdakwa untuk menjaga anak korban. 

Tak berselang lama sejak saksi KDR mengantar saksi MPH, anak korban terbangun dan langsung menangis mencari ibunya.

Terdakwa berusaha menenangkan anak korban dengan mengendongnya. Namun anak korban tetap menangis dan berontak karena takut kepada terdakwa.

Agar anak korban tidak berontak, terdakwa mencengkaram leher anak korban dan meletakannya diatas kasur sembari diberikan dot berisi susu. 

Tindakan keji terdakwa kemudian berlanjut. Terdakwa menganiaya anak korban  dengan memukul punggung dengan keras sebanyak tiga kali, dan dibagian kepala sebanyak tiga kali.

Anak korban pun tambah menangis dengan keras. “Karena emosi, terdakwa lalu berdiri dan menginjak paha anak korban dengan kaki kanan tanpa alas kaki sehingga anak korban terdiam dan tertidur di kasur,” ungkap Jaksa Ari.

Selanjutkan saksi KDR datang dan melihat anaknya tidur berselimutkan kain. Lalu dia menanyakan ke terdakwa apakah anaknya sempat menangis, dan terdakwa mengatakan tidak ada.

Kemudian datang saksi HS bersama saksi MPH untuk menjemput anak korban. Ketika digendong neneknya, anak korban berteriak kesakitan.

Terlihat kaki kanan anak korban bengkak. Selanjutnya anak korban dibawa pergi dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil visum, pada diri anak korban terdakwa luka lecet dan lebam. Sementara pada paha kanan mengalami patah tulang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Terdakwa Aria Juniawan alias Ari, 22, akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin.

Aria adalah pelaku penganiayaan bayi berusia berinisial KMW yang baru berumur dua tahun hingga patah tulang. Saat diadili, Aria tampak pasrah. Atas perbuatan biadabnya itu, Aria terancam lima tahun penjara.

“Terdakwa melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” ungkap JPU Ni Luh Putu Arisuparmi di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.

Selain terancam lima tahun penjara, pemuda tanggung itu juga terancam pidana denda Rp 100 juta.

Menurut JPU, terdakwa menempatkan, membiarkan, melalukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Diungkapkan dalam dakwaan JPU, perbuatan jahat dilakukan terdakwa ini pada 12 November 2019 sekitar pukul 22.00.

Saat itu, korban KMW yang tinggal bersama neneknya, HS,  di seputaran jalan Gunung Seraya, Denpasar, dijemput oleh ibu kandungnya, KDR, untuk diajak jalan-jalan. 

Lalu, saksi KDR bersama saksi MPH kemudian mengajak anak korban pergi ke tempat kos yang ditempatinya di seputararan Jalan Teuku Umar.

Setiba di kos tersebut, saksi MPH bersama anak korban masuk ke  dalam kamar. Waktu itu ternyata sudah ada terdakwa.

“Namun, terdakwa segera keluar dari kamar dan duduk di depan teras kamar kerena anak korban takut setiap kali melihat wajah terdakwa,” jelas JPU. 

Tak berapa lama kemudian, saksi MPH bersama anak korban tertidur lalu saksi KDR membangunkan saksi MPH untuk diantar pulang ke rumah Ibunya saksi HS.

Sedangkan anak korban dibiarkan tidur karena akan diajak jalan-jalan keesokan harinya dan menyuruh terdakwa untuk menjaga anak korban. 

Tak berselang lama sejak saksi KDR mengantar saksi MPH, anak korban terbangun dan langsung menangis mencari ibunya.

Terdakwa berusaha menenangkan anak korban dengan mengendongnya. Namun anak korban tetap menangis dan berontak karena takut kepada terdakwa.

Agar anak korban tidak berontak, terdakwa mencengkaram leher anak korban dan meletakannya diatas kasur sembari diberikan dot berisi susu. 

Tindakan keji terdakwa kemudian berlanjut. Terdakwa menganiaya anak korban  dengan memukul punggung dengan keras sebanyak tiga kali, dan dibagian kepala sebanyak tiga kali.

Anak korban pun tambah menangis dengan keras. “Karena emosi, terdakwa lalu berdiri dan menginjak paha anak korban dengan kaki kanan tanpa alas kaki sehingga anak korban terdiam dan tertidur di kasur,” ungkap Jaksa Ari.

Selanjutkan saksi KDR datang dan melihat anaknya tidur berselimutkan kain. Lalu dia menanyakan ke terdakwa apakah anaknya sempat menangis, dan terdakwa mengatakan tidak ada.

Kemudian datang saksi HS bersama saksi MPH untuk menjemput anak korban. Ketika digendong neneknya, anak korban berteriak kesakitan.

Terlihat kaki kanan anak korban bengkak. Selanjutnya anak korban dibawa pergi dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil visum, pada diri anak korban terdakwa luka lecet dan lebam. Sementara pada paha kanan mengalami patah tulang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/