25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:07 AM WIB

Polda Bali Tangkap Dua WN Bulgaria Pelaku Skimning

DENPASAR-Tim Reserse mobile (Resmob) Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria pelaku kejahatan skimming.

 

Kedua WNA yang diamankan itu masing-masing bernama Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov.

 

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menerangkan, kedua pelaku yang diketahui tinggal sementara di Jalan Persada II No. 3 Kerobokan, Badung, ditangkap di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta.

 

Penangkapan keduanya bermula dari adanya dua laporan korban yang mengaku uang milik mereka hilang secara misterius dari rekening. 

 

“Berdasarkan dari dua laporan itu anggota kami melakukan penyelidikan. Sehingga pada Senin (10/2) anggota kami melakukan pengintaian di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta. Selanjutnya pada pukul 23.00 kedua pelaku datang dengan mengendarai kendaraan roda dua DK 3292 GAS  selanjutnya pelaku masuk kedalam ATM,” terang Kombes Pol Andi Fairan, Selasa (11/2).

 

Di dalam ruangan ATM tersebut, kedua pelaku terlihat sedang melakukan aksi mencurigakan. Tidak berselang lama setelah keluar dari ATM, keduanya langsung diamankan petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.

 

“Pelaku memasang alat skimming berupa ruter dilengkapi dengan flasdisk dan hidden camera untuk mengambil data nasabah,” terang Andi.

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang Rp. 116. 455.000 dan 12.500 uang euro, 1 unit laptop, 28 kartu putih berisi data nasabah, besi congkel, tas, pasport kedua pelaku, HP kedua pelaku, 1 unit motor N Max DK 3292 GAS dan 1 unit motor N Max DK 2977 ACF.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU 11 tahun 2008. 

DENPASAR-Tim Reserse mobile (Resmob) Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria pelaku kejahatan skimming.

 

Kedua WNA yang diamankan itu masing-masing bernama Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov.

 

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menerangkan, kedua pelaku yang diketahui tinggal sementara di Jalan Persada II No. 3 Kerobokan, Badung, ditangkap di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta.

 

Penangkapan keduanya bermula dari adanya dua laporan korban yang mengaku uang milik mereka hilang secara misterius dari rekening. 

 

“Berdasarkan dari dua laporan itu anggota kami melakukan penyelidikan. Sehingga pada Senin (10/2) anggota kami melakukan pengintaian di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta. Selanjutnya pada pukul 23.00 kedua pelaku datang dengan mengendarai kendaraan roda dua DK 3292 GAS  selanjutnya pelaku masuk kedalam ATM,” terang Kombes Pol Andi Fairan, Selasa (11/2).

 

Di dalam ruangan ATM tersebut, kedua pelaku terlihat sedang melakukan aksi mencurigakan. Tidak berselang lama setelah keluar dari ATM, keduanya langsung diamankan petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.

 

“Pelaku memasang alat skimming berupa ruter dilengkapi dengan flasdisk dan hidden camera untuk mengambil data nasabah,” terang Andi.

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang Rp. 116. 455.000 dan 12.500 uang euro, 1 unit laptop, 28 kartu putih berisi data nasabah, besi congkel, tas, pasport kedua pelaku, HP kedua pelaku, 1 unit motor N Max DK 3292 GAS dan 1 unit motor N Max DK 2977 ACF.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU 11 tahun 2008. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/