25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 5:01 AM WIB

Polisi Dalami Kasus Preman Senggol di Payangan Gianyar

GIANYAR– Preman Pasar Senggol Payangan, I Kasna yang sempat diamankan oleh Polres Gianyar kini kembali berkeliaran.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana menyatakan Kasna bukan dilepas. Melainkan, menurut dia, Kasna ditangguhkan.

 

“Pengertian penangguhan itu bukan berarti dilepas. Melainkan masih dilakukan pendalaman.Kesampingkan dulu bicara bahasa OTT (Operasi Tangkap Tangan, red). Seolah-olah orang dijustifikasi melakukan itu,” ujar Dewa Adnyana, kemarin (11/2).

 

Menurutnya, Kasna diamankan lantaran ada surat dari perbekel dan bendesa.

 

“Dari prosesnya ada kekeliruan, perlu kami dalami. Kalau ada kepentingan sendiri atau kelompok tertentu, ini yang kami dalami,” terangnya.

 

Untuk proses hukum, lanjutnya, polisi diberikan kesempatan 1×24 jam untuk membuktikkan.

 

“Kalau tidak, bukan berarti belum ditahan, karena tidak bersalah, orang ditahan. Kan pengadilan yang membuktikkan,” terangnya.

 

Lanjut Adnyana, polisi bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “Kami profesional saja. Ada pendalaman yang lain, yang perlu kami lakukan,” jelasnya.

 

Ditanya soal aksi Kasna yang memungut pedagang pasar senggol tanpa karcis, masih didalami.

 

“Itu kan bekerja bukan untuk diri sendiri. Ada proses. Ada pungutan,” terangnya. Apakah terorganisir? Kapolres balik bertanya kepada wartawan.

 

“Sekarang saya tanya, di Tirta Empul terorganisir gak?,” jelasnya..

 

Jawa Pos Radar Bali sempat memberikan pandangan jika kasus Tirta Empul ada kebijakan Kapolda dan Gubernur.

 

Termasuk OTT di tingkat desa lainnya saat itu ditangguhkan. “Saya sampaikan, jangan justifikasi. Lihat dulu permasalahannya. Hal yang sifatnya penyelidikan tak harus kami sampaikan. Kalau sudah jelas baru. Kalau disampaikan begini, kayak narkoba, disampaikan jaringannya, ya melaib (kabur, red) orangnya,” jelasnya.

 

Adnyana juga menegaskan, untuk dewasa dalam mengartikan kata penangguhan.

 

“Kata lepas, bukannya orang tidak ditangani, padahal kasusnya berlanjut,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kasna, 40, diamankan polisi pada Sabtu lalu (1/2). Dia ditangkap saat sedang memungut pedagang pasar senggol Payangan.

 

Pria yang tinggal di Banjar Griya, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan itu bisa mengumpulkan uang yang diduga hasil pungutan liar (pungli) hingga Rp 7 juta.

GIANYAR– Preman Pasar Senggol Payangan, I Kasna yang sempat diamankan oleh Polres Gianyar kini kembali berkeliaran.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana menyatakan Kasna bukan dilepas. Melainkan, menurut dia, Kasna ditangguhkan.

 

“Pengertian penangguhan itu bukan berarti dilepas. Melainkan masih dilakukan pendalaman.Kesampingkan dulu bicara bahasa OTT (Operasi Tangkap Tangan, red). Seolah-olah orang dijustifikasi melakukan itu,” ujar Dewa Adnyana, kemarin (11/2).

 

Menurutnya, Kasna diamankan lantaran ada surat dari perbekel dan bendesa.

 

“Dari prosesnya ada kekeliruan, perlu kami dalami. Kalau ada kepentingan sendiri atau kelompok tertentu, ini yang kami dalami,” terangnya.

 

Untuk proses hukum, lanjutnya, polisi diberikan kesempatan 1×24 jam untuk membuktikkan.

 

“Kalau tidak, bukan berarti belum ditahan, karena tidak bersalah, orang ditahan. Kan pengadilan yang membuktikkan,” terangnya.

 

Lanjut Adnyana, polisi bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “Kami profesional saja. Ada pendalaman yang lain, yang perlu kami lakukan,” jelasnya.

 

Ditanya soal aksi Kasna yang memungut pedagang pasar senggol tanpa karcis, masih didalami.

 

“Itu kan bekerja bukan untuk diri sendiri. Ada proses. Ada pungutan,” terangnya. Apakah terorganisir? Kapolres balik bertanya kepada wartawan.

 

“Sekarang saya tanya, di Tirta Empul terorganisir gak?,” jelasnya..

 

Jawa Pos Radar Bali sempat memberikan pandangan jika kasus Tirta Empul ada kebijakan Kapolda dan Gubernur.

 

Termasuk OTT di tingkat desa lainnya saat itu ditangguhkan. “Saya sampaikan, jangan justifikasi. Lihat dulu permasalahannya. Hal yang sifatnya penyelidikan tak harus kami sampaikan. Kalau sudah jelas baru. Kalau disampaikan begini, kayak narkoba, disampaikan jaringannya, ya melaib (kabur, red) orangnya,” jelasnya.

 

Adnyana juga menegaskan, untuk dewasa dalam mengartikan kata penangguhan.

 

“Kata lepas, bukannya orang tidak ditangani, padahal kasusnya berlanjut,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kasna, 40, diamankan polisi pada Sabtu lalu (1/2). Dia ditangkap saat sedang memungut pedagang pasar senggol Payangan.

 

Pria yang tinggal di Banjar Griya, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan itu bisa mengumpulkan uang yang diduga hasil pungutan liar (pungli) hingga Rp 7 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/