DENPASAR – Seorang ibu rumah tangga bernama Herlin Irene P harus berurusan dengan hukum. Wanita 41 tahun itu sempat diamankan oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat karena mencabut tanaman hias milik ibu rumah tangga lainnya berinisial IAAW, 31.
Kejadian itu bermula saat Irene mencabut tanaman hias jenis Bromelia dan Sansivera (lidah mertua) di depan rumah korban di Jalan Tunggul Ametung Nomor 42, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Itu dilakukannya pada Minggu (7/2) sekitar pukul 10.00 wita.
“Saat itu, korban baru selesai olah raga. Lalu dia kaget lantaran dua jenis tanaman hias di depan pagar rumahnya telah dicabut orang,” terang Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Dody Monza, Kamis (11/2).
Korban lalu mengecek rekamna kamera CCTV. Di sana terlihat ternyata Irene adalah orang yang mencabut dua tanamannya itu. Korban mengaku merugi hingga Rp.1 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat.
Dari laporan itu, polisi Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Lalu, Rabu (10/2), Irene diamankan di Jalan Cargo Permai, Denpasar Barat.
Beruntung, pelaku hanya diproses sidang tindak pidana ringan. Pelaku juga tidak ditahan. Yakni dijerat Pasal 364 KUHP.
“Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah,” tandas Kompol Dody Monza.