DENPASAR– Jauh dari kampung halaman membuat Iwan Kurniawan, 37, mudah tergoda rayuan narkoba. Pria asal Kupang, NTT, itu terancam 20 tahun penjara lantaran menyimpan sabu-sabu seberat 9,6 gram netto di kantong jaketnya.
Lucunya, Iwan mengaku barang terlarang itu bukan miliknya. Barang tersebut titipan seseorang yang dipanggil Geder. “Terdakwa menyebut sabu tersebut milik Geder (buron).
Menurut terdakwa, Geder berada di dalam Lapas Kerobokan,” ungkap JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang perdana Kamis kemarin (10/3).
JPU Kejari Badung itu mengungkapkan, terdakwa Iwan mengaku diperintahkan Geder untuk menyerahkan sabu kepada adik Geder. Alamat penyerahan sabu ditentukan oleh Geder. Namun, sebelum menyerahkan sabu terdakwa sudah ditangkap polisi di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.
“Saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan. Terdakwa lantas dibawa ke Polres Badung,” tukasnya.
JPU memasang dua pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dan atau Pasal 115 ayat (1) UU yang sama. Untuk Pasal 115 ayat (1), terdakwa terancam pidana penjara selama 12 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.