DENPASAR-Sidang dengan terdakwa WNA Uzbekistan bernama Dhilsod Alimov digelar secara daring, Kamis (10/3/2022). Dhilsod selaku terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kerobokan. Sedangkan hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi.
Sri Dharen selaku kuasa hukum Dhilsod mengatakan, banyak kejanggalan dari keterangan para saksi tersebut. Bahkan Dhilsod sendiri sebagai terdakwa merasa heran dan menyatakan bahwa sebagian besar dari keterangan para saksi tersebut tidaklah benar.
“Banyak kejanggalan di dalam perkara ini yang harus dikupas tuntas. Keterangan saksi, menurut klien saya banyak yang tidak benar. Yang dikatakan saksi tidak semua benar dan tidak maksimal kebenarannya. Karena tidak sesuai kenyataan yang terjadi di kantor saat kejadian itu,” terang Sri Dharen, Jumat (11/3/2022) usai sidang daring.
Salah satu keterangan para saksi yang tidak benar menurut Sri Dharen, kliennya Dhilsod juga dituduh memasukan rokok ke dalam makanan mereka (para saksi). “Kami minta majelis untuk menghadirkan saksi teman-temanya itu,” katanya.
Lanjut dia, bahwa tudingan dari pelapor F dimana Dhilsod dikatakan mencuri dokumen di perusahaannya sendiri, itu tidaklah benar.
Sementara itu, Jubir Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan bahwa sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada Minggu depan. “Sidangnya hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembuktian,” pungkasnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perushaannya sendiri. Kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.
Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan tersebut. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.
Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.
“Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.
Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.
Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban.
Gegara lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.
Namun anehnya, Dilshod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja.
Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan. “Jadi yang kami mau di sini, keadilan harus ditegakkan,” tukasnya.