BANGLI – Aksi tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, dua orang pelajar berusia 15 tahun,
yakni GSY dan ADW, nekat mencuri perhiasan emas di warung milik Dewa Made Raka, di Banjar/Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Aksi mereka terungkap Jumat lalu (5/4), setelah polisi melakukan penyanggongan di seputaran lokasi kejadian.
Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, dua pelaku ini masuk ke dalam warung korban dan mengambil perhiasan emas berupa kalung emas.
Selanjutnya, pelaku langsung menuju kota Gianyar. Mereka menjual kalung emas curian itu ke toko emas di bilangan Gianyar.
Hasil penjualan emas sebesar Rp 6 juta langsung digunakan membeli dua unit handphone merek Xiaomi. Yakni Xiaomi tipe 6A seharga Rp 1,5 juta dan Xiaomi tipe 6 seharga Rp 2,1 juta.
Pelaku juga membeli baju seharga Rp 200 ribu. “Sisa uang hasil penjualan masih mereka simpan,” ujarnya.
Selanjutnya, selama dua hari terakhir, aksi pelaku itu belum tercium polisi. Akhirnya, petunjuk dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pada Jumat malam mulai pukul 17.00-22.00, mengarah kepada para pelajar tersebut.
Bahkan, anjing pelacak dari Unit K9 Polda Bali juga sempat mengendus jejak pelakunya. “Yang mana, pada saat itu anjing pelacak mengarah ke rumah di sebelah TKP,” terang AKP Sulhadi.
Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas sempat memeriksa seorang anak yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Kemudian Senin (8/4) sekitar pukul 14.00, petugas kepolisian melakukan penyanggongan dan pencarian terhadap pelaku.
Hingga akhirnya pada pukul 22.00 polisi mendapati terduga pelaku ADW di rumahnya di Banjar Abuan Kauh, Desa Abuan.
Kemudian ADW diinterograsi dan dia mengakui telah melakukan pencurian di warung milik korban. “Pelaku ADW ini mengaku mencuri bersama dengan temannya berinisial GSY,” jelasnya.
Kedua pelaku yang mengakui perbuatannya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Susut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tuanya. Mengingat pelaku masih di bawah umur. Pemeriksaan dilakukan Unit Reskrim Polsek Susut,” jelasnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita dua unit hp hasil penjualan perhiasan emas, lengkap beserta charger.
Sebuah baju kemeja kotak-kotak biru. Dan uang tunai sisa hasil penjualan emas sebanyak Rp 1,2 juta, pecahan seratus ribuan.