34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:49 PM WIB

Ditelantarkan Suami, Warga Rusia dan Bayinya Dideportasi

DENPASAR– Malang nian nasib perempuan 33 tahun asal Rusia berinisial LN. Ia bersama bayinya berusia 3 tahun berinisial VN ditelantarkan suaminya berinisial SAN. Apesnya lagi, saat ditinggalkan suaminya pada 2019 lalu, masa berlaku paspor milik LN habis.

 

“Jadi LN ini overstay selama 2 tahun 7 bulan atau 956 hari,” ujar Jamaruli Manihuruk, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali melalui siaran persnya, Senin  (11/4).

 

LN dinilai melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. LN dan putrinya kemudian dideportasi pada Minggu (10/4) malam menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar  – Istanbul – Moscow pukul 21.49.

 

Setelah dideportasi, LN masuk dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Yang bersangkutan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama enam bulan ke depan,” tegas Jamaruli.

 

Dijelaskan lebih lanjut, pada 24 Juli 2019 silam, LN bersama putrinya dan suaminya tiba di Bali menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata. Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kuta Selatan.

 

Pada Desember 2021, SAN sebagai kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya untuk bekerja di Malaysia, dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari karena izin tinggalnya sudah kedaluwarsa. Namun, ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. Setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan.

 

“Sampai akhirnya suaminya LN tidak bisa dapat dihubungi kembali,” tutur Jamaruli.

 

Setelah keuangan LN menipis, pada 4 April 2022 melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Petugas kemudian melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.

 

Dikarenakan mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket, pendeportasian belum dapat dilakukan.

 

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah LN dan putrinya didetensi selama enam hari, akhirnya LN bisa membeli tiket pulang. LN dibelikan tiket oleh teman-teman Rusianya.

 

DENPASAR– Malang nian nasib perempuan 33 tahun asal Rusia berinisial LN. Ia bersama bayinya berusia 3 tahun berinisial VN ditelantarkan suaminya berinisial SAN. Apesnya lagi, saat ditinggalkan suaminya pada 2019 lalu, masa berlaku paspor milik LN habis.

 

“Jadi LN ini overstay selama 2 tahun 7 bulan atau 956 hari,” ujar Jamaruli Manihuruk, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali melalui siaran persnya, Senin  (11/4).

 

LN dinilai melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. LN dan putrinya kemudian dideportasi pada Minggu (10/4) malam menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar  – Istanbul – Moscow pukul 21.49.

 

Setelah dideportasi, LN masuk dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Yang bersangkutan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama enam bulan ke depan,” tegas Jamaruli.

 

Dijelaskan lebih lanjut, pada 24 Juli 2019 silam, LN bersama putrinya dan suaminya tiba di Bali menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata. Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kuta Selatan.

 

Pada Desember 2021, SAN sebagai kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya untuk bekerja di Malaysia, dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari karena izin tinggalnya sudah kedaluwarsa. Namun, ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. Setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan.

 

“Sampai akhirnya suaminya LN tidak bisa dapat dihubungi kembali,” tutur Jamaruli.

 

Setelah keuangan LN menipis, pada 4 April 2022 melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Petugas kemudian melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.

 

Dikarenakan mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket, pendeportasian belum dapat dilakukan.

 

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah LN dan putrinya didetensi selama enam hari, akhirnya LN bisa membeli tiket pulang. LN dibelikan tiket oleh teman-teman Rusianya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/