AMLAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menetapkan dua rekanan pembuat masker jenis scuba sebagai tersangka pada Senin (11/4). Keduanya ditetapkan tersangka setelah memenuhi dua alat bukti terhadap kasus pengadaan masker jenis scuba oleh di Dinas Sosial Karangasem pada 2020 lalu. Tak hanya menetapkan status tersangka, keduanya juga langsung ditahan.
Pantauan di lapangan, dua rekanan yakni Ni Nyoman Yesi Anggani yang merupakan Direktur Duta Panda Konveksi dan I Kadek Sugiantara yang merupakan direktur Addicted Invaders. Sebelummya menjalani pemeriksaan tambahan sejak pukul 10.30 di Kantor Kajari Karangasem. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan, akhirnya keduanya ditetapkan tersangka.
“Pemeriksaan untuk mempertegas saja. Kami juga langsung lakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, M Matullesy yang disampaikan melalui Kasi Intel, Dewa Gede Semara Putra Kejari Karangasem.
Penetapan kedua rekanan ini kata Semara Putra setelah adanya dua alat bukti yang kuat. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dokumen berupa kontrak dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan 512.797 pieces masker scuba oleh Dinas Sosial Karangasem dengan anggaran Rp 2,9 miliar. “Penetapan tersangka juga karena adanya pengembangan dari keterangan tujuh tersangka yang menjalani persidangan,” jelasnya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar. Dari jumlah tersebut, dua rekanan ini kata Semara Putra, yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Jaksa asal Bangli ini menyebut untuk Duta Panda Konveksi mendapat jatah 300 pieces masker dengan nilai Rp 1,5 miliar lebih, sementara Addicted Invaders mendapat jatah mengerjakan 212.797 pieces masker dengan nilai Rp 1 miliar lebih. “Dari perencanaan sampai ending proyek ini sudah salah. Nah kedua rekanan ini mendapat keuntungan menikmati proyek ini,” sebutnya.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, keduanya langsung resmi ditahan dan sekitar pukul 15.45 kedua rekanan yang mengenakan rompi berwarna merah dibawa petugas. Keduanya pun ditahan di dua Mapolsek berbeda. “Tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani dititip di Mapolsek Bebandem, sedangkan I Kadek Sugiantara dititip di Mapolsek Kota,” imbuhnya.
Keduanya dikenai pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider : Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun sampai hukuman mati,” tegasnya.
Sementara disinggung terkait tersangka tambahan, Jaksa asal Bangli ini mengaku masih melihat perkembangan dalam persidangan. “Selain dari fakta persidangan juga adanya penyidikan lanjutan oleh tim penyidik yang ditunjuk,” tandas Semara Putra.