SEMARAPURA – Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan pria berinisial Baw, 52,asal Jember, Jawa Timur yang melarikan diri ke Kabupaten Lombok Tengah. Baw ditangkap polisi setelah dilaporkan atas persetubuhan anak di bawah umur. Baw diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun sejak tahun 2021.
Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko mengungkapkan, tersangka Baw diamankan di rumah mertuanya wilayah Kabupaten Lombok Tengah dalam pelariannya yang ditemani sang istri, Sabtu (26/3). Baw melarikan diri setelah seorang perempuan berinisial IK yang merupakan majikan dari anak tiri Baw berinisial SL, 17, melaporkan Baw ke Polres Klungkung atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu (13/3).
“Baw ini melarikan diri ke Lombok Tengah setelah bos dari anak tirinya melaporkannya ke Polres Klungkung. Baw melarikan diri bersama istrinya yang juga ibu kandung korban (SL),” terangnya.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana mengungkapkan, IK melaporkan Baw yang seorang buruh bangunan ke Polres Klungkung lantaran geram setelah mendengar SL disetubuhi oleh Baw yang tak lain adalah ayah tiri SL berkali-kali sejak tahun 2021 hingga Maret 2022.
Tidak hanya itu, Baw juga kerap melakukan ancaman kekerasan terhadap SL yang bekerja di tempat penitipan motor wilayah Kecamatan Dawan itu untuk memuluskan aksi bejatnya. “Awalnya IK melihat SL sering melamun dan tidak berkonsentrasi dalam bekerja. Setelah IK mendesak SL untuk menceritakan permasalahannya, SL akhirnya mengaku selama ini telah disetubuhi oleh bapak tirinya (Baw) secara berulang kali dari tahun 2021 hingga Maret 2022,” bebernya.
Wimoko menambahkan, aksi bejat itu dilakukan Baw saat sang istri yang juga ibu kandung SL bekerja ke pasar sebagai buruh di salah satu warung yang ada di pasar Kecamatan Dawan. Meski Baw melakukan aksinya saat sang istri bekerja, dia yakin bahwa istri Baw mengetahui tindak Baw. Mengingat Baw melarikan diri atas bantuan sang istri.
“Menurut saya bohong kalau ibu ini (istri Baw) tidak tahu. Apalagi dia sampai pergi keluar Bali meninggalkan anak yang masih di bawah umur. Kami bisa beranggap bahwa itu turut serta. Kami sudah periksa dia (istri Baw) selaku saksi. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa apakah ibu ini (istri Baw) dapat ditetapkan sebagai tersangka turut serta Pasal 55 KUHP,” imbuhnya.
Adapun Pasal yang disangkakan atas perbuatan pelaku, yaitu Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Baw mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.