GIANYAR – Tiga orang nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pengaji, di Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan melapor ke Polsek Payangan.
Para nasabah itu melaporkan dana mereka yang tidak bisa ditarik. Kini, kepolisian sedang menelusuri masalah itu.
Tiga nasabah yang melapor, yakni Ni Wayan Sami, I Wayan Legiawan dan I Wayan Kania. Mereka melapor pada bulan Mei 2019 lalu.
Tiga nasabah ini punya tabungan sampai ratusan juta. Salah satu nasabah, Ni Wayan Sami, menyatakan sejak 4 tahun lalu, masalah tersebut tidak jelas.
“Sampai sekarang belum bisa narik semua,” keluh Sami kemarin.
Pedagang buah itu mengaku memiliki tabungan mencapai Rp 200 juta. Saat mengetahui situasi LPD gonjang-ganjing, Sami sempat berupaya menarik tabungannya.
Hal serupa juga dilakukan nasabah lain secara bersamaan. Sehingga saat itu, Ni Wayan Sami tak bisa sekaligus menarik tabungannya.
“Cuma bisa narik sedikit demi sedikit. Itupun lama. Dicari ke kantor, pegawainya bilang masih keliling nagih. Padahal perlu pas kepepet, narik uang sendiri justru susah,” ujar Sami.
Yang disesalkan, nasabah hanya dijanjikan besok-besok. “Tapi tidak pernah bisa narik. Itu yang bikin kesal. Sekarang sisanya masih sekitar Rp 60 juta belum bisa ditarik,” jelasnya.
Dia pun berharap, dengan melapor ke kantor polisi, masalahnya bisa selesai. “Saya sudah dua kali dipanggil polisi.
Dimintai keterangan. Pertama saat lapor, lalu sekitar seminggu setelah lapor dipanggil lagi. Ditanya soal tabungan. Saya harap cepat selesai,” pintanya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Payangan Ipda I Putu Gede Agung Ariawan membenarkan menerima laporan nasabah LPD Pengaji.
“Itu masuk dalam pengaduan. Bahwa nasabah punya tabungan nggak bisa ditarik. Kebetulan semua berkasnya penyidik yang pegang, nggak bisa kami jelaskan secara detail,” jelasnya.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan. “Kami sudah konfirmasi pada Bendesa. Apa dan bagaimana sebenarnya kasus ini. Bahwa sudah ada tim likuidasi yang menangani masalah ini,” jelasnya.
Polisi juga tidak bisa gegabah menyeret kasus ini ke ranah pidana. Sebab, ada lembaga pengawas LPD yang lebih berwenang. Terutama terkait pengawasan manajemen keuangan LPD.
“Informasinya sudah ada yang dibayar. Diberikan ke nasabah yang punya deposito dan tabungan. Tapi persentasenya ada di berkas, saya nggak hafal,” terangnya.
Menurutnya, satu masalah masuk tindak pidana jika memenuhi beberapa unsur. “Kalau mau diangkat di pidana, arahnya korupsi.
Karena ada suntikan dari anggaran pemerintah kan disana. Tapi untuk itu tahapnya masih jauh, perlu audit dulu. Ada unsur pidananya atau tidak,” tukasnya.
Di bagian lain, Ketua LPD Pengaji, I Wayan Depo Suputra mengaku sakit. “Saya sudah tidak jadi Ketua,” ujarnya.
Mengenai keluhan nasabah, dia mengaku masih dalam proses pengembalian. “Dalam proses pengembalian.
Ngapain juga 3 orang itu lapor polisi. Kan sudah ada tim yang menyelesaikan, diselesaikan secara internal,” sesalnya.
Pasca laporan itu, Wayan Depo mengaku belum sempat dipanggil. “Saya belum sempat dipanggil,” tukasnya.