28.3 C
Jakarta
8 Desember 2024, 23:29 PM WIB

Korupsi LPD, Mantan Anggota Dewan Tabanan Dituntut Empat Tahun Penjara

DENPASAR– I Gede Wayan Sutarja, 57, dituntut pidana penjara selama empat tahun. Mantan anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP itu dinyatakan terlibat perkara korupsi dana LPD Sunantaya, Penebel.

 

“Pasal yang terbukti Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yulia Ambarani, pengacara terdakwa, Jumat kemarin (10/6).

 

Sutarja terlibat korupsi saat menjabat Bendesa Adat Sunantaya sekaligus pengawas LPD. Sutarja mendapatkan fasilitas suku bunga di bawah ketentuan.

 

Sutarja juga memiliki tujuh pinjaman di LPD Sunantaya. Padahal, satu orang hanya berhak mengajukan satu kali pinjaman. Apesnya, pinjaman itu macet alias tidak dibayar.

 

Selain dituntut empat tahun penjara, Sutarja juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga mengajukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. “Apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama dua tahun,” imbuhnya.

 

Sementara aset berupa dua sertifikat tanah serta bangunan yang terletak di Sanggulan, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja yang telah disita dikembalikan ke negara, dalam hal ini LPD Desa Adat Sunantaya.

 

Pihak LPD Sunantaya dapat melelang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hasil pelelangan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugiaan keuangan negara.

 

Sementara itu, terdakwa lainnya yaitu Ni Putu Eka Suandewi (sekretaris LPD) dituntut pidana penjara selama lima tahun. “Terdakwa Suandewi juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama tiga bulan,” beber Yulia.

 

JPU Kejari Tabanan juga menuntut Eka Suandewi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 226 juta, jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. “Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” pungkas Yulia.

 

Terdakwa Sutarja didakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak 2007 hingga Oktober 2017. Akibatnya LPD mengalami kerugian sebesar Rp 1,164 miliar lebih.

 

Sedangkan terdakwa Suandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih. Jika ditotal kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (san)

DENPASAR– I Gede Wayan Sutarja, 57, dituntut pidana penjara selama empat tahun. Mantan anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP itu dinyatakan terlibat perkara korupsi dana LPD Sunantaya, Penebel.

 

“Pasal yang terbukti Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yulia Ambarani, pengacara terdakwa, Jumat kemarin (10/6).

 

Sutarja terlibat korupsi saat menjabat Bendesa Adat Sunantaya sekaligus pengawas LPD. Sutarja mendapatkan fasilitas suku bunga di bawah ketentuan.

 

Sutarja juga memiliki tujuh pinjaman di LPD Sunantaya. Padahal, satu orang hanya berhak mengajukan satu kali pinjaman. Apesnya, pinjaman itu macet alias tidak dibayar.

 

Selain dituntut empat tahun penjara, Sutarja juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga mengajukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. “Apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama dua tahun,” imbuhnya.

 

Sementara aset berupa dua sertifikat tanah serta bangunan yang terletak di Sanggulan, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan atas nama I Gede Wayan Sutarja yang telah disita dikembalikan ke negara, dalam hal ini LPD Desa Adat Sunantaya.

 

Pihak LPD Sunantaya dapat melelang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hasil pelelangan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugiaan keuangan negara.

 

Sementara itu, terdakwa lainnya yaitu Ni Putu Eka Suandewi (sekretaris LPD) dituntut pidana penjara selama lima tahun. “Terdakwa Suandewi juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama tiga bulan,” beber Yulia.

 

JPU Kejari Tabanan juga menuntut Eka Suandewi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 226 juta, jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. “Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” pungkas Yulia.

 

Terdakwa Sutarja didakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak 2007 hingga Oktober 2017. Akibatnya LPD mengalami kerugian sebesar Rp 1,164 miliar lebih.

 

Sedangkan terdakwa Suandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih. Jika ditotal kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/