27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:54 AM WIB

Dari Penangkapan Anak Anggota DPRD Bali

Segini Jumlah Narkoba yang Disita dari Anak Anggota DPRD di Bali

DENPASAR- Polisi menyita barang bukti ganja seberat 200 gram dari tangan anak  anggota DPRD di Bali berinisial WKK. WKK yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7/2022). “Barang buktinya ganja sekitar kurang lebih 200 gram,” kata sumber polisi di lapangan, Senin (11/7/2022).

 

Dari informasi yang dihimpun, WKK yang juga pengelola salah satu tempat hiburan malam di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, itu tak berkutik saat disergap polisi.

 

Rencananya barang haram itu akan dibawa ke tempat hiburan malam tersebut. Sebelumnya pelaku ditangkap di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7/2022). Dia dirangkap oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali.

 

Penangkapan bermula dari adanya kecurigaan dan laporan masyarakat kepada polisi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu. Sekitar pukul 21.00 Wita, polisi yang telah melakukan pengintaian di lokasi melihat pelaku sedang mengambil tempelan narkoba jenis ganja.

 

Tak mau menunggu lama, pelaku langsung diringkus bersama barang bukti kurang lebih 200 gram ganja. “Pelaku ditangkap saat mengambil narkoba di kawasan itu. Anggota langsung gerebek,” kata sumber petugas, Minggu (10/7/2022).

 

 

Terkait penangkapan itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Made Rustawan Mengatakan pihaknya belum mendapat informasi resmi. “Masih menunggu dari rekan-rekan Ditresnarkoba,” tandasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR- Polisi menyita barang bukti ganja seberat 200 gram dari tangan anak  anggota DPRD di Bali berinisial WKK. WKK yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7/2022). “Barang buktinya ganja sekitar kurang lebih 200 gram,” kata sumber polisi di lapangan, Senin (11/7/2022).

 

Dari informasi yang dihimpun, WKK yang juga pengelola salah satu tempat hiburan malam di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, itu tak berkutik saat disergap polisi.

 

Rencananya barang haram itu akan dibawa ke tempat hiburan malam tersebut. Sebelumnya pelaku ditangkap di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7/2022). Dia dirangkap oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali.

 

Penangkapan bermula dari adanya kecurigaan dan laporan masyarakat kepada polisi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu. Sekitar pukul 21.00 Wita, polisi yang telah melakukan pengintaian di lokasi melihat pelaku sedang mengambil tempelan narkoba jenis ganja.

 

Tak mau menunggu lama, pelaku langsung diringkus bersama barang bukti kurang lebih 200 gram ganja. “Pelaku ditangkap saat mengambil narkoba di kawasan itu. Anggota langsung gerebek,” kata sumber petugas, Minggu (10/7/2022).

 

 

Terkait penangkapan itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Made Rustawan Mengatakan pihaknya belum mendapat informasi resmi. “Masih menunggu dari rekan-rekan Ditresnarkoba,” tandasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/