RadarBali.com – Empat dari enam terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat hingga menewaskan siswa dikjur Infanteri Prada Yanuar Setiawan, menjalani sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis di ruang sidang khusus anak PN Denpasar, kemarin (10/8).
Digelar terbuka untuk umum, majelis hakim Agus Walujo Tjahjono mengganjar empat terdakwa dengan hukuman ringan.
Dewa Komang DA yang tak lain anak anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dapil Buleleng Dewa Nyoman Rai hanya diganjar hukuman 4 tahun penjara.
Sedang tiga terdakwa lain yakni CI hanya divonis hukuman penjara 3,5 tahun (2 tahun dan 1,5 tahun).
Sementara KCA dan KTS divonis dengan hukuman penjara masing-masing 9 bulan. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghilangkan nyawa korban Prada Yanuar Setiawan sebagaimana diatur di Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP Jo Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan alternatif.
“Karenanya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa DKDA dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, “terang Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Yang meringankan, terdakwa sopan, kooperatif selama proses persidangan, masih muda dan masih berkeinginan melanjutkan sekolah, menyesal, dan ada upaya permohonan maaf dengan keluarga korban.
Sedang yang memberatkan, selain meresahkan orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Terhadap terdakwa CI, majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU IGAA Fitria Candrawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Muhammad Jauhari di TKP I (sesuai berkas Perkara Nomor. 30/Pidsus Anak/2017/PN Denpasar).
Sementara di TKP II berdasar Berkas Perkara Nomor. 31/Pidsus Anak/2017/PN Denpasar, terdakwa diganjar hukuman 1,5 tahun penjara, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU.
Sedang terkait vonis 9 bulan atau 1 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU kepada terdakwa KTS dan KCA, majelis hakim menilai keduanya terbukti turut serta menganiaya dan mengeroyok korban Jauhari dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo UU RI No 11 Tahun 2012.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum CI, KTS dan KCA, Gede Wena dan Abdullah menerima. Demikian juga dengan JPU IGA Fitria. Berbeda dengan kuasa hukum terdakwa Dewa Komang DA Gusti Agung Dian Hendrawan dan JPU Citra Mayasari yang menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Usai putusan, penahanan para terdakwa otomatis dipindah ke LKPA Karangasem.