DENPASAR – Oki P. Mila alias Yanus, 3, pria Sumba Timur, NTT, yang ditangkap Senin lalu (10/8) karena telah membunuh kekasihnya, Elsabet Adji terancam pasal hukuman mati. Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, pihaknya menggunakan pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.
“Iya, betul sekali dari pemeriksaan tadi malam masuk unsur pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana,” kata AKP Laorens, Selasa (11/8).
Dijelaskan perwira asal Papua ini, bahwa aksi keji pelaku memenuhi unsur berencana karena pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban telah dipersiapkannya dari kosan pelaku di sebuah bedeng proyek di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. “Pisau sudah dibawa dari kos pelaku ke kos korban,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Elsabet Adji, asal Desa Ramuk, kecamatan Pinuphar, Sumba Timur, NTT dinyatakan tewas. Wanita berusia 31 tahun itu dinyatakan kehilangan nyawa setelah ditikam oleh pacarnya, bernama OKI P. Mila alias Yanus, 32, asal Punjir Mehang Mata, Kecamatan Paberi Wai, Sumba Timur, NTT.
Kejadian nahas itu terjadi pada Senin (10/8) sekitar pukul 12.30 wita di kosan korban di jalan Wayan Gentuh Gg. V, Nomor 11, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, motif aksi keji itu terjadi karena pelaku dibakar api cemburu.
“Cemburu karena korban merupakan pacar pelaku. Untuk dugaan adanya orang ketiga, anggota kami masih dalami, menginterogasi pelaku,” katanya, Senin (10/8) malam.
Dijelaskan perwira polisi asal Papua tersebut, kejadian tragis itu bermula saat pelaku datang ke kosan korban. Di kamar kos korban, pelaku langsung menuju ke dapur dan mengambil sebilah pisau panjang. Di sana, pelaku langsung mengajak korban keluar kamar kos menuju jalan depan kosan korban. Namun karena korban menolak, pelaku langsung menusuk korban di bagian perut korban sebanyak satu kali.
Melihat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek itu langsung kabur menggunakan sepeda motor. “Beberapa buruh di sekitar lokasi kejadian sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, tapi pelaku berhasil kabur,” ujar AKP Laorens.
Sementara itu, rekan-rekan korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Dari laporan itu, kepolisian Polres Badung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Munggu, Mengwi, Badung, bahwa terduga pelaku sedang berada di daerah tersebut. Tanpa berlama-lama, polisi langsung meringkus pelaku berbadan kurus tersebut. Dia ditangkap pada Senin (10/8) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Badung untuk diinterogasi lebih lanjut. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang dipakai pelaku menusuk kekasihnya itu di lokasi kejadian.