25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:47 AM WIB

Bisnis Ganja 2 Kg, Pria di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR– Meski umurnya baru 26 tahun, I Kadek Bagus Surya Sanjaya sudah berani menjalani bisnis narkoba jenis ganja. Pemuda asal Denpasar itu menguasai ganja seberat 2 kilogram, persisnya 2.068,41 gram netto.

 

Saat disidang secara daring di Pengadilan Denpasar, Bagus mengakui dan membenarkan isi dakwaan JPU I Putu Sugiawan. “Karena terdakwa sudah mengakui, maka kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, Rabu kemarin (10/8).

 

Sementara itu, JPU Sugiawan dalam dakwaannya menyebut terdakwa memesan ganja pada seseorang bernama Syahir Sirait (buron). “Ganja dipesan dengan harga Rp 22 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil,” terang JPU.

 

Lebih lanjut diungkapkan, cicilan pertama ditransfer terdakwa pada 14 Mei 2022 sebesar Rp 4 juta ke rekening atas nama M Ar-Rizali Nasution. Cicilan berikutnya 15 Mei 2022, terdakwa mentransfer lagi sebesar Rp 2 juta ke nomor rekening yang sama.

 

Selanjutnya terdakwa  meminta kepada Syahir Sirait untuk mengirimkan paket ganja 2  kilogram. Pesanan terdakwa juga dikirim secara bertahap sebanyak dua kali. Paket ganja dikemas dengan kotak kayu dan dikirim lewat ekspedisi. Setelah menerima paket tersebut terdakwa  langsung menyimpannya pada lantai kamar kos terdakwa di Jalan Gustiwa XF, Penatih, Denpasar Timur. “Terdakwa memesan ganja rencananya untuk dijual kembali kepada pelanggannya,” beber JPU Kejati Bali itu.

 

Selanjutnya, pada 19 Mei 2022, terdakwa  mendapat telepone dari kurir pengiriman barang bahwa ada paket kiriman. Terdakwa  menanyakan lokasi kurir, kemudian  terdakwa menuju ke lokasi untuk bertemu dengan kurir pengantar barang.

 

Setelah tiba di lokasi dan bertemu dengan kurir pengantar paket, terdakwa menerima paket yang dikirim. Namun, setelah paket diterima, terdakwa langsung disergap anggota BNN Provinsi Bali. Di dalam paket tersebut berisi daun ganja. Petugas lantas melakukan pengembangan ke kamar kos terdakwa dan kembali ditemukan paket ganja.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama. Terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (san)

DENPASAR– Meski umurnya baru 26 tahun, I Kadek Bagus Surya Sanjaya sudah berani menjalani bisnis narkoba jenis ganja. Pemuda asal Denpasar itu menguasai ganja seberat 2 kilogram, persisnya 2.068,41 gram netto.

 

Saat disidang secara daring di Pengadilan Denpasar, Bagus mengakui dan membenarkan isi dakwaan JPU I Putu Sugiawan. “Karena terdakwa sudah mengakui, maka kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, Rabu kemarin (10/8).

 

Sementara itu, JPU Sugiawan dalam dakwaannya menyebut terdakwa memesan ganja pada seseorang bernama Syahir Sirait (buron). “Ganja dipesan dengan harga Rp 22 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil,” terang JPU.

 

Lebih lanjut diungkapkan, cicilan pertama ditransfer terdakwa pada 14 Mei 2022 sebesar Rp 4 juta ke rekening atas nama M Ar-Rizali Nasution. Cicilan berikutnya 15 Mei 2022, terdakwa mentransfer lagi sebesar Rp 2 juta ke nomor rekening yang sama.

 

Selanjutnya terdakwa  meminta kepada Syahir Sirait untuk mengirimkan paket ganja 2  kilogram. Pesanan terdakwa juga dikirim secara bertahap sebanyak dua kali. Paket ganja dikemas dengan kotak kayu dan dikirim lewat ekspedisi. Setelah menerima paket tersebut terdakwa  langsung menyimpannya pada lantai kamar kos terdakwa di Jalan Gustiwa XF, Penatih, Denpasar Timur. “Terdakwa memesan ganja rencananya untuk dijual kembali kepada pelanggannya,” beber JPU Kejati Bali itu.

 

Selanjutnya, pada 19 Mei 2022, terdakwa  mendapat telepone dari kurir pengiriman barang bahwa ada paket kiriman. Terdakwa  menanyakan lokasi kurir, kemudian  terdakwa menuju ke lokasi untuk bertemu dengan kurir pengantar barang.

 

Setelah tiba di lokasi dan bertemu dengan kurir pengantar paket, terdakwa menerima paket yang dikirim. Namun, setelah paket diterima, terdakwa langsung disergap anggota BNN Provinsi Bali. Di dalam paket tersebut berisi daun ganja. Petugas lantas melakukan pengembangan ke kamar kos terdakwa dan kembali ditemukan paket ganja.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) UU yang sama. Terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/