25.6 C
Jakarta
24 November 2024, 5:56 AM WIB

Mih! Ojek Online Nyambi Jual Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Siap Edar

SEMARAPURA – Oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial AT asal Klungkung yang tinggal di Denpasar diamankan personel Satres Narkoba Polres Klungkung lantaran diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. AT yang mengaku menjadi kurir narkotika kurang dari satu tahun itu berhasil diamankan berkat pengembangan kasus narkotika dari tersangka IGARS yang juga asal Klungkung.

 

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, penangkapan AT bermula dari tertangkapnya IGARS di kamar kosnya, Jalan Raya Puputan, Semarapura Klod pada Jumat (5/8) lalu.

 

Dari tangan IGARS, didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram bruto atau 0,22 gram neto. “Berdasarkan keterangan dari IGARS, dia mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki yang bernama AT berasal dari Klungkung dan tinggal di Denpasar. Nah, AT ini bekerja sebagai ojek online,” kata Kapolres, Rabu (10/8).

 

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung bersama IGARS menuju tempat AT di Denpasar, Sabtu (6/8). Sekitar pukul 13.00, tim berhasil mengamankan AT di pinggir Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Denpasar. Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 74 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 32,53 gram bruto.

 

Dari hasil interogasi terhadap AT, penggeledahan kembali dilakukan di kamar kos AT di Denpasar. Dan tim mendapatkan sebanyak 22 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 9,01 gram bruto. “Sehingga total ada 96 paket sabu dengan berat total 41,54 gram bruto,” bebernya.

 

Puluhan paket sabu tersebut merupakan paket siap jual. Tersangka AT menjual barang haram tersebut dengan sistem tempel. “Ada juga dengan cara dikubur. Pembeliannya sistem putus,” terangnya.

 

Sementara itu, IGARS mengaku mendapat sabu-sabu dengan meminta secara gratis dari AT. Mengingat AT merupakan temannya. “Saya minta. Gratis, tidak bayar. Saya temanan,” tandasnya.

 

Sedangkan AT mengaku mendapatkan puluhan paket sabu itu dari seseorang yang tidak dia kenal, meski hampir satu tahun dia berprofesi sebagai kurir narkotika. Dia nekat menjadi kurir narkotika lantaran tuntutan ekonomi. Di mana upahnya sebagai ojol, tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga kecilnya. “Saya dapat upah Rp 50 ribu untuk satu paketnya. Sehari tidak tentu dapat upahnya. Sampai Rp 500 ribu per hari,” tandasnya.

 

Atas perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara IGARS di sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ayu)

SEMARAPURA – Oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial AT asal Klungkung yang tinggal di Denpasar diamankan personel Satres Narkoba Polres Klungkung lantaran diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. AT yang mengaku menjadi kurir narkotika kurang dari satu tahun itu berhasil diamankan berkat pengembangan kasus narkotika dari tersangka IGARS yang juga asal Klungkung.

 

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, penangkapan AT bermula dari tertangkapnya IGARS di kamar kosnya, Jalan Raya Puputan, Semarapura Klod pada Jumat (5/8) lalu.

 

Dari tangan IGARS, didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram bruto atau 0,22 gram neto. “Berdasarkan keterangan dari IGARS, dia mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki yang bernama AT berasal dari Klungkung dan tinggal di Denpasar. Nah, AT ini bekerja sebagai ojek online,” kata Kapolres, Rabu (10/8).

 

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung bersama IGARS menuju tempat AT di Denpasar, Sabtu (6/8). Sekitar pukul 13.00, tim berhasil mengamankan AT di pinggir Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Denpasar. Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 74 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 32,53 gram bruto.

 

Dari hasil interogasi terhadap AT, penggeledahan kembali dilakukan di kamar kos AT di Denpasar. Dan tim mendapatkan sebanyak 22 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 9,01 gram bruto. “Sehingga total ada 96 paket sabu dengan berat total 41,54 gram bruto,” bebernya.

 

Puluhan paket sabu tersebut merupakan paket siap jual. Tersangka AT menjual barang haram tersebut dengan sistem tempel. “Ada juga dengan cara dikubur. Pembeliannya sistem putus,” terangnya.

 

Sementara itu, IGARS mengaku mendapat sabu-sabu dengan meminta secara gratis dari AT. Mengingat AT merupakan temannya. “Saya minta. Gratis, tidak bayar. Saya temanan,” tandasnya.

 

Sedangkan AT mengaku mendapatkan puluhan paket sabu itu dari seseorang yang tidak dia kenal, meski hampir satu tahun dia berprofesi sebagai kurir narkotika. Dia nekat menjadi kurir narkotika lantaran tuntutan ekonomi. Di mana upahnya sebagai ojol, tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga kecilnya. “Saya dapat upah Rp 50 ribu untuk satu paketnya. Sehari tidak tentu dapat upahnya. Sampai Rp 500 ribu per hari,” tandasnya.

 

Atas perbuatannya, AT disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara IGARS di sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ayu)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/