27.8 C
Jakarta
13 Desember 2024, 5:47 AM WIB

Baru Operasikan Wik wik Online 6 Bulan, Pasang Tarif Minim Rp 500 Ribu

DENPASAR – Tim patrol cyber Ditreskrimsus Polda Bali sukses menangkap jaringan prostitusi online yang dikendalikan warga DI Jogjakarta bernama Hassani alias Jo, 34.

Jo bahkan langsung diciduk dan ditahan di Mapolda Bali. Penyidik menjerat tersangka melanggar pasal berlapis di UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Tersangka mengaku sudah enam bulan menjadi germo online,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Berapa tarifnya? Kepada penyidik, pelaku memasang tarif bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. “Paling murah Rp 500 ribu,” bebernya.

Yang menarik, para wanita penghibur yang dia jajakan tidak berdomisili di Bali, melainkan luar Bali. Ketika ada pemesan, baru didatangkan ke Bali.

Eksekusi baru dilakukan di sebuah hotel di Bali. Apakah ada wanita penghibur yang dijajakan pelaku masih di bawah umur? Berdasar penyelidikan, semuanya wanita dewasa.

Seperti diberitakan, kasus prostitusi online ini sendiri terkuak ketika pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan Patroli Cyber (browsing di Internet).

Penyidik menemukan postingan pada media sosial twitter dengan nama akun “#Expo #Bali 4-6, @Chezka zii” yang memiliki muatan kesusilaan.

Secara terang-terangan, pemilik akun menawarkan, mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual atau menyediakan pornografi, dan jasa pornografi.

Melalui proses penyelidikan diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara Badung. Pelaku akhirnya langsung dibekuk.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus alat kontrasepsi dari berbagai merk. 

 

DENPASAR – Tim patrol cyber Ditreskrimsus Polda Bali sukses menangkap jaringan prostitusi online yang dikendalikan warga DI Jogjakarta bernama Hassani alias Jo, 34.

Jo bahkan langsung diciduk dan ditahan di Mapolda Bali. Penyidik menjerat tersangka melanggar pasal berlapis di UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Tersangka mengaku sudah enam bulan menjadi germo online,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Berapa tarifnya? Kepada penyidik, pelaku memasang tarif bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. “Paling murah Rp 500 ribu,” bebernya.

Yang menarik, para wanita penghibur yang dia jajakan tidak berdomisili di Bali, melainkan luar Bali. Ketika ada pemesan, baru didatangkan ke Bali.

Eksekusi baru dilakukan di sebuah hotel di Bali. Apakah ada wanita penghibur yang dijajakan pelaku masih di bawah umur? Berdasar penyelidikan, semuanya wanita dewasa.

Seperti diberitakan, kasus prostitusi online ini sendiri terkuak ketika pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan Patroli Cyber (browsing di Internet).

Penyidik menemukan postingan pada media sosial twitter dengan nama akun “#Expo #Bali 4-6, @Chezka zii” yang memiliki muatan kesusilaan.

Secara terang-terangan, pemilik akun menawarkan, mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual atau menyediakan pornografi, dan jasa pornografi.

Melalui proses penyelidikan diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara Badung. Pelaku akhirnya langsung dibekuk.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus alat kontrasepsi dari berbagai merk. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/